SOLOPOS.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen, Dwi Budi Prasetya. (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen memperpanjang masa pendaftaran panitia pengawas kecamatan (panwascam) di empat kecamatan. Hal ini karena syarat kuota 30% pendaftar perempuan belum terpenuhi.

Empat kecamatan itu meliputi Gesi, Masaran, Sambirejo, dan Miri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sedianya pendaftaran panwascam di Kabupaten Sragen ditutup pada Selasa (27/9/2022). Namun, dikarenakan jumlah persentase pendaftaran perempuan belum memenuhi batas minimal, maka akan dibuka kembali pendaftaran untuk empat kecamatan. Pendaftaran akan kembali dibuka 2-8 Oktober 2022.

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budi Prasetya, mengatakan total pendaftar Panwascam sebanyak 291 orang. Dari jumlah tersebut 181 di antaranya adalah laki-laki dan 110 perempuan.

“Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, serta memperhatikan jumlah pendaftar yang kurang dari ketentuan minimal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran 27 September 2022, Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Sragen memperpanjang masa pendaftaran Panwaslu Kecamatan dari tanggal 2 sampai 8 Oktober 2022,” terang Dwi pada Solopos.com, Sabtu (1/9/2022).

Adapun persyaratan dan formulir berkas administrasi calon Panwascam dan keterangan selengkapnya dapat diperoleh di Sekretariat Pokja Pembentukan Panwaslu di Jalan Teuku Umar Nomor 20, Kroyo, Karangmalang. Sragen atau melalui laman, sragen.bawaslu.go.id. Sedangkan ketentuan lain:

1. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui online ke alamat email pokjawascam2024kabsragen@gmail.com atau melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sragen.

2. Dalam hal dokumen pendaftaran calon dikirimkan melalui online, maka calon pendaftar tersebut wajib menyampaikan dokumen fisik (hardcopy) kepada Pokja pada saat pelaksanaan tes tertulis dengan syarat telah dinyatakan lulus administrasi.

3. Dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos kilat, dokumen pendaftaran paling lama diterima oleh Pokja pada hari terakhir pendaftaran yang dikirimkan ke alamat Bawaslu Kabupaten Sragen.

4. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap tiga, terdiri dari satu rangkap asli dan dua rangkap fotokopi.

5. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 2 sampai dengan 8 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB.

6. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Anggota Bawaslu Sragen, Edy Suprapto, mengungkapkan  tahapan perekrutan panwascam saat ini dalam proses pemeriksaan berkas untuk yang sudah selesai pendaftarannya.

“Syarat yang dibutuhkan sebagai panwascam adalah mempunyai integritas dan profesional sehingga mampu menjalankan tugas di lapangan nantinya,” terang Edy.

Panwascam terpilih akan diberikan pelatihan agar mereka mampu menyelesaikan tugas pengawasan pemilu dengan baik. Sehingga tercipta kompetisi yang adil dan tidak ada politik uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya