SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Berdasarkan pantauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen ada 28 potensi kerawanan pemilu yang dilaksanakan pada 17 April yang dimulai dari masa tenang sampai proses penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS).

Potensi kerawanan dimulai dari kampanye di masa tenang dan pemungutan suara; aktivitas politik uang; TPS tidak mudah diakses; masih ada atribut peserta pemilu di TPS; kurang logistik; surat suara tertukar; dan masih banyak lagi. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Hotel Surya Sukowati Sragen, Kamis (11/4/2019).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Rakor dilakukan untuk menyamakan persepsi Panwascam dan PPK yang kemudian disampaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS (PTPS). Potensi kerawanan pemilu diungkapkan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sragen, Raras Mulatsih Dwi Kristiani.

Dia menjelaskan potensi kerawanan pemilu sudah dipetakan. “Kami masih memetakan TPS rawan sehingga belum diketahui jumlahnya. Untuk mengatasi sejumlah potensi kerawanan pemilu dibutuhkan pengawasan melekat, terutama bagi Pengawas TPS. Setidaknya Pengawas TPS harus memastikan semua TPS dapat diakses dengan mudah,” ujar Raras saat ditanya Solopos.com.

Dari puluhan potensi kerawanan pemilu, kapasitas KPPS yang paling rawan. Dia menilai ketidakakuratan KPPS dalam menghitung suara harus diwaspadai karena dalam simulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gesi beberapa waktu lalu, banyak selisih yang ditemukan dalam penghitungan. Apabila hal itu terjadi, jam tugas KPPS menjadi molor sampai malam, bahkan sampai dini hari. Raras juga mewanti-wanti semua pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus dicek betul-betul.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sragen, Khoirul Huda, menjelaskan tafsir Bawaslu terhadap Surat Edaran (SE) KPU No. 653/PL.02.6-SD/06/IV/2019 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019. Huda menekankan setiap saksi harus membawa surat mandat tertulis dan datang sebelum pemungutan suara. Surat mandat boleh asli atau fotokopi dengan syarat surat aslinya sudah disampaikan ke KPU.

Untuk mempermudah pelayanan kepada pemilih, KPU memfasilitasi alat bantu bagi pemilih yang tidak membawa formulir C6 dengan syarat menunjukkan KTP elektronik atau identitas lain. “Alat bantu itu berupa formulir pengganti C6 yang ditandatangani Ketua KPPS. Poin 11 SE tersebut berkaitan dengan formulir C3, yakni formulir pemilih yang diwakilkan dalam pencoblosan karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan. Kalau orang buta aksara tidak termasuk dalam ketentuan ini,” ujar dia.

28 Potensi Kerawanan Pemilu di Sragen
1. Kampanye di hari tenang dan pemungutan suara
2. Aktivitas politik uang (prabayar dan pascabayar)
3. TPS tidak mudah diakses
4. Masih terdapat atribut peserta pemilu di TPS
5. KPPS tidak melaksanakan pungut hitung sesuai prosedur dan tata cara
6. Logistik kurang
7. Surat suara tertukar
8. Surat suara tidak dihitung sesuai kebutuhan DPT TPS dan DPTb + 2%
9. Ketua KPPS tidak membubuhkan tanda tangan pada surat suara
10. Pemilih membawa kamera
11. Pemilih ber-KTP tidak dicek
12. Pemilih tidak membawa formulir C6
13. Formulir C6 dipakai bukan pemiliknya
14. Pemilih lebih dari sekali memilih
15. DPTb dan DPK tidak dibagikan ke saksi dan pengawas TPS
16. Nyoblos ber-doorprize
17. Pemilih berkebutuhan khusus tak mendapat pelayanan
18. Pemilih tak memenuhi syarat (TMS) mencoblos
19. Petugas menyediakan lap tinta
20. Penerangan tidak memadai
21. Inkonsistensi KPPS dalam penentuan suara sah dan tidak sah
22. Ketidakakuratan KPPS dalam penghitungan suara
23. Ketidakcermatan dan ketidakakuratan KPPS dalam membuat salinan C1
24. Salinan C1 dibuat tidak sesuai prosedur
25. KPPS tidak memberi salinan C1 kepada saksi dan pengawas TPS
26. Penyampaian salinan C1 kepada saksi dan pengawas TPS kosongan
27. Pleno atau formulir C berhologram diberikan kepada saksi
28. Jumlah pengguna hak pilih berbeda dengan jumlah surat suara yang digunakan
Sumber: Bawaslu Sragen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya