SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen menyatakan pose satu jari yang dilakukan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati saat foto bersama di suatu acara sebelum pemungutan suara Pemilu 2019, April lalu, tidak melanggar kode etik.

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, mengatakan Yuni dilaporkan oleh koalisi tim pemenangan Prabowo-Sandi Sragen karena dugaan pelanggaran kode etik sebagai kepala daerah, bukan dugaan pelanggaran kampanye. Dalam hal ini, Bawaslu sudah meminta keterangan dua saksi dari pelapor.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bawaslu juga sudah memanggil orang nomor satu di Bumi Sukowati itu untuk dimintai keterangan. Kendati demikian, pembahasan dugaan pelanggaran kode etik kepala daerah tersebut tidak sampai ke ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Karena bukan dugaan pelanggaran pidana pemilu, pembahasan cukup di internal Bawaslu. Kami sudah mengkaji laporan itu. Hasilnya, tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bupati. Dengan mengacungkan satu jari dalam foto, Bupati tidak ada tujuan menyampaikan dukungan salah satu calon presiden,” jelas Budhi kepada Solopos.com, Senin (6/5/2019).

Apalagi, tambah Budhi, sebetulnya dari momen itu ada serangkaian foto dengan pose berbeda-beda. Ada beberapa gaya. Ada foto dengan gaya resmi, berpose mengepalkan tangan, dan pose menunjukkan satu jari.

“Tapi yang viral di media sosial itu adalah foto yang menunjukkan satu jari. Meski ada banyak foto, yang dilaporkan hanya satu foto,” terang Budhi.

Budhi menjelaskan setidaknya terdapat delapan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang pembahasannya sampai di tingkat Sentra Gakkumdu. Akan tetapi, oleh Sentra Gakkumdu yang beranggotakan Bawaslu, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, dan penyidik Satreskrim Polres Sragen, delapan laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

“Bawaslu sudah mengajukan delapan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu itu untuk dibahas di tingkat Sentra Gakkumdu. Tapi, Gakkumdu menyatakan tidak ada unsur pelanggaran pidana pemilu. Kebanyakan itu hanya pelanggaran administrasi,” ucap Budhi.

Salah satu laporan yang dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilu tersebut dialamatkan kepada Kades Krebet, Anggun Mahardika, yang dilaporkan berkampanye melalui media sosial. Setelah meminta keterangan dari Angun, saksi pelapor, dan saksi ahli dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Sentra Gakkumdu menyatakan tidak ada unsur pidana pemilu pada kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya