SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Proses rekapitulasi dan pleno hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Sragen, terhambat.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen mencatat terdapat selisih suara di 14 tempat pemungutan suara (TPS) saat rekapitulasi perolehan suara di PPK, sehingga harus dilakukan penghitungan ulang dengan cara membuka kotak suara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sragen, Raras Multasih Dwi Kristiani, saat berbincang dengan dan Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya, Rabu (24/4/2019), menjelaskan penghitungan ulang terjadi di wilayah Kecamatan Gondang, Masaran, Gemolong, dan Sumberlawang.

Dia mengatakan di Gondang penghitungan ulang dilakukan untuk TPS 4 Plosorejo. Selain itu, Raras menyebut surat suara di sembilan TPS di wilayah Desa Pringanom, Krikilan, Krebet, Sepat, Dawungan, Kliwonan, dan Pilang, dihitung ulang.

Di Kecamatan Gemolong, sebut Raras, ada TPS 17 Desa Ngembatpadas dan TPS 2 Purworejo dilakukan penghitungan ulang. Selain itu, Raras menyebut ada dua TPS di Ngargotirto, Sumberlawang, yang juga mengalami penghitungan ulang, yakni TPS 1 dan TPS 16.

“Kasus selisih suara itu berbeda-beda tetapi setiap TPS rata-rata kasusnya hanya selisih satu jenis suara, misalnya DPR saja, atau DPD saja. Kasus selisih suara juga terjadi untuk suara DPRD provinsi dan DPRD kabupaten. Hal itu disebabkan karena ada protes dari caleg [calon anggota legislatif] yang merasa benar dengan data yang diperolehnya lewat saksi partai. Awalnya dari C1 tidak mencapai kebenaran, kemudian buka C plano tetap tidak menemukan kebenaran, akhirnya buka kotak suara dan dihitung ulang suaranya,” ujarnya.

Di sisi lain, Raras mengatakan masih ada beberapa PPK yang proses pleno rekapitulasinya belum selesai. Raras meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen untuk pleno rekapitulasi di tingkat KPU mundur sehari dari rencana KPU pada Senin-Selasa (29-30/4/2019).

Dia mengatakan Bawaslu Sragen baru berkoordinasi dengan Bawaslu Jateng pada Minggu-Senin (28-29/4/2019). Kalau memungkinkan, ujar dia, pleno KPU itu baru bisa dimulai pada Selasa (30/4/2019).

Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya menambahkan sejak Selasa (23/4/2019) sore Bawaslu juga ikut menscan formulir C1 atas perintah Bawaslu pusat. Awalnya Budhi juga sudah menyiapkan surat untuk men-scan C1 tetapi dari Bawaslu Jateng belum berkenan dan ternyata dari Bawaslu RI ada perintah yang turun mendadak.

“Scan C1 ini dilakukan untuk antisipasi bila terjadi perselisihan hasil pemilu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya