SOLOPOS.COM - Logo Bawaslu. (Bawaslu.go.id)

Solopos.com, WONOGIRIBawaslu Wonogiri menilai antusiasme partai politik (parpol) mengikuti tahapan verifikasi faktual pendaftaran peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 masih rendah. Bawaslu mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wnogiri agar meningkatkan sosialisasi saat masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan hingga masa verifikasi faktual perbaikan.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, Selasa (8/11/2021), dari total sampel keanggotaan enam parpol sebanyak 1.717 orang, hanya 28% atau 491 orang yang memenuhi syarat sebagai anggota parpol. Sedangkan sebanyak 1.226 orang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Wonogiri, Joko Wuryanto, mengatakan pada prinsipnya KPU Wonogiri sudah melaksanakan tugas verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol sesuai prosedur. KPU telah mendatangi satu per satu sampel anggota yang telah ditentukan dan memberikan kesempatan bagi parpol untuk menghadirkan sampel anggota yang belum dapat ditemui di rumahnya.

“Kemarin yang menghadirkan sampel anggota untuk dilakukan verifikasi faktual di kantor sekretariat partai itu hanya tiga parpol, yaitu Partai PSI, Gelora, dan Perindo. Tiga parpol lain, yaitu Partai Buruh, PKN, dan PBB tidak menghadirkan sampel anggotanya,” kata Joko saat ditemui Solopos.com di Kantor Bawaslu Wonogiri, Selasa.

Menurut Joko, seharusnya KPU menjadwalkan langsung verifikasi faktual keanggotaan bagi parpol dengan menghadirkan sampel anggotanya di kantor sekretariat partai. Sehingga bukan hanya menunggu konfirmasi atau kesiapan dari parpol.

Baca Juga: KPU Wonogiri Nyatakan 1.226 Orang Tak Penuhi Syarat sebagai Anggota Parpol

“Kelemahan KPU Wonogiri kemarin [saat verifikasi faktual], proses menghadirkan sampel anggota bagi parpol itu sebenarnya bisa saja yang menjadwalkan KPU atas koordinasi dengan parpol. Jangan malah menunggu konfirmasi dari parpol. Itu akan sulit jalannya,” ujar Joko.

Dia menjelaskan, penutupan verifikasi faktual berlangsung 4 November 2022. KPU bisa menjadwalkan parpol menghadirkan sampel anggotanya sebelum tanggal itu, seperti tanggal 2 November. Jika parpol tidak menyanggupi pada jadwal yang sudah ditentukan tersebut, bisa diganti hari lain.

“Itu lebih menjamin kepastian daripada meminta konfirmasi. Tapi sampai 4 November tidak ada konfirmasi dari parpol. Itu sudah saya usulkan ke KPU. Tapi kata KPU, mereka tidak berani menentukan waktu,” ucap Joko.

Dia mengimbau KPU agar lebih giat dalam menyosialisasikan kepada parpol pada verifikais faktual perbaikan mulai 24 November 2022-7 Desembee 2022. Dengan begitu, diharapkan enam parpol dapat lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Sebanyak 218 Warga Wonogiri Dicatut Anggota Partai Politik

Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Nursahid Agung Wijaya, menyampaikan KPU sudah mengirimkan surat resmi kepada masing-masing parpol guna menghadirkan sampel anggotanya di kantor partai karena tidak bisa ditemui di rumah.

KPU akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan kepada mereka di kantor masing-masing partai.

“Kami sudah menyampaikan ke parpol, silakan anggota yang bisa ditemui di rumah segera dihadirkan ke kantor untuk diverifikasi faktual mulai 30 Oktober 2022-4 November 2022, jam berapapun kami siap. Tapi kenyataannya, hanya tiga parpol yang menghadirkan anggota sampelnya. Sisanya tidak menghadirkan sama sekali,” kata Sahid.

Menyoal Bawaslu Wonogiri yang menyarankan agar KPU menjadwalkan langsung untuk parpol menghadirkan sampel anggotanya, Sahid menyebut hal itu tidak bisa dilakukan.

Baca Juga: Maung Pindad, Rantis Pengangkut Logistik Pemilu 2024 Diuji Coba di Wonogiri

Menurutnya, menghadirkan sampel anggota adalah hak parpol masing-masing. KPU tidak bisa memaksa parpol untuk melakukan hal itu.

“Lagi pula, kalau kami menentukan jadwal, misalnya pada 2 November 2022. Kemudian mereka tidak bisa dan minta verifikasi faktual pada 3 atau 4 November 2022, terus apa bedanya? Enggak bisa dong begitu ” kata dia.

Justru, lanjut Sahid, jika KPU menjadwalkan langsung, bisa menyalahi aturan dan berpotensi terjadi disalahkan parpol karena membatasi waktu yang tidak sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya