SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo menyatakan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, melanggar aturan kampanye Pemilu saat berorasi di acara Tablig Akbar PA 212 di Gladak, Solo, Minggu (13/1/2019) lalu.

Keputusan tersebut keluar setelah rapat pembahasan kedua di tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu Solo, Kamis (31/1/2019) siang.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pantauan Solopos.com, rapat pembahasan kedua dimulai pukul 13.00 WIB dan baru selesai pukul 16.00 WIB. Selain anggota Bawaslu Solo, rapat itu dihadiri perwakilan Kejari Solo serta Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli.

Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, menyatakan Slamet Maarif melanggar aturan kampanye Pemilu saat Tablig Akbar di Gladak. Syarat formil dan materi, didukung keterangan ahli, saksi, pelapor, dan terlapor dinyatakan cukup memenuhi sebagai bentuk pelanggaran kampanye Pemilu.

“Dari ketiga saksi ahli menyatakan hal itu [pelanggaran Pemilu]. Pelanggaran itu menurut para saksi ahli didasarkan pada niatnya, dan orasinya juga dinyatakan melanggar,” jelas Poppy kepada wartawan, Kamis.

Dalam jangka waktu 1 x 24 jam Bawaslu Solo harus meneruskan penanganan kasus pelanggaran Pemilu ke Polresta Surakarta menjadi tahap penyidikan. Selanjutnya, kepolisian memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk melakukan penyidikan.

Setelah kepolisian melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa, jaksa penuntut mempunyai waktu lima hari kerja untuk menyerahkan ke pengadilan.

“Kemudian pengadilan memutus dan melakukan penanganan terkait pelanggaran tersebut selama maksimal tujuh hari. Pemeriksaan di pengadilan bisa dilakukan tanpa kehadiran pelapor,” jelas Poppy.

Ranah Kepolisian

Meskipun pelapor tidak bisa hadir dalam persidangan, pemeriksaan bisa tetap diteruskan karena sudah merupakan kesepakatan tim Gakkumdu. Setelah adanya putusan, terlapor bisa melakukan banding selama tiga hari sejak adanya putusan.

“Putusan dari pengadilan negeri paling lama tujuh hari,” jelas Poppy.

Tim Gakkumdu belum memberikan sangkaan ataupun pasal yang akan dikenakan pada Slamet Maarif. Pasal yang akan disangkakan pada Slamet menjadi ranah kepolisian.

“Besok [Jumat, 1/2/2019] pukul 14.00 WIB akan dilakukan pelimpahan ke Polresta Surakarta. Besok saya yang ke sana. Bawaslu yang akan menjadi pelapor,” ujar Poppy.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli, belum bisa memberikan keterangan terkait kasus ini. “Kasus ini masih dalam ranah Bawaslu Solo. Besok kalau sudah masuk ke Polresta saya baru bisa berkomentar,” ujarnya kepada wartawan seusai rapat, Kamis (31/1/2019).

Sebelumnya, Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Amin Kota Solo melaporkan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, ke Bawaslu Solo. Dalam dokumen tim kampanye Prabowo-Sandi yang disetorkan ke KPU, Slamet Maarif tercatat sebagai Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi.

Pelaporan itu terkait aktivitas Slamet saat Tablig Akbar PA 212 Soloraya di Gladak Jl. Slamet Riyadi, Solo, Minggu (13/1/2019) pagi. TKD Solo untuk Jokowi-Ma’ruf Amin menilai Slamet telah melakukan kampanye saat berbicara di hadapan ribuan peserta Tablig Akbar. Padahal, acara itu bukan acara kampanye.

Slamet Maarif mengatakan sudah mengklarifikasi mengenai kegiatan tablig akbar itu. Slamet mengaku hadir hanya sebagai pemberi orasi, bukan melakukan kampanye.

“Apa yang saya sampaikan saat tablig akbar tidak ada unsur kampanye karena saya bukan peserta pemilu, saya juga tidak menyampaikan visi dan misi paslon tertentu, saya juga tidak menyampaikan citra diri peserta tersebut. Saya tidak pernah menyebutkan nama, nomor urut, saya tidak pernah menyebutkan kertas suara, TPS dan lain sebagainya. Berdasarkan UU tadi, Insya Allah yang saya sampaikan tidak memenuhi unsur kampanye,” kata Slamet kepada wartawan seusai memenuhi panggilan Bawaslu Solo, Selasa (22/1/2010).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya