SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan 249 alat peraga kampanye atau APK dua pasangan calon peserta Pilkada Solo 2020.

Sebanyak 249 APK yang dipasang pendukung cawali-cawawali nomor urut 01 Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan cawali-cawawali nomor urut 02 Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) dinilai menyalahi ketentuan pemasangan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Solo, Muh Muttaqin, mengatakan 249 APK itu meliputi berbagai jenis dan ukuran. APK itu tersebar pada lima wilayah kecamatan Kota Solo.

Diawali Kedatangan 4 Orang, Begini Kronologi Bentrok 2 Kelompok Massa di Pedan Klaten

“Jumlah APK yang melanggar ketentuan itu hasil inventarisasi panwaslu kecamatan dan kelurahan,” ujarnya, Senin (5/10/2020).

Muttaqin menjelaskan desain 249 APK dukungan untuk Gibran-Teguh dan Bajo pada Pilkada Solo itu bukan yang disetujui KPU Solo. Selain itu, APK itu ada yang terpasang pada pohon, persimpangan jalan, tiang listrik dan melintang jalan. Hal itu melanggar Perwali No 02/2009.

“Ketika APK dipasang di pohon, persimpangan jalan, tiang listrik dan melintang jalan, berarti pelanggaran,” kata dia.

Sebaran 249 APK yang melanggar ketentuan itu meliputi Serengan (156 APK), Laweyan (45 APK), Pasar Kliwon (45 APK), Jebres (22 APK), dan Banjarsari (16 APK).

Jembatan Nambangan Wonogiri Masih Layak Tapi Dibongkar, Ini Alasannya

Perincian Lokasi

Muttaqin menyatakan Bawaslu Solo sudah melayangkan surat kepada Satpol PP Solo untuk menurunkan APK milik paslon peserta Pilkada Solo tersebut. Dalam surat itu sudah ada perincian lokasi pemasangan APK yang melanggar ketentuan untuk memudahkan tugas Satpol PP.

Muttaqin mengimbau jajaran tim pemenangan dua pasangan cawali-cawawali untuk menaati aturan main pemasangan APK. “Setelah desain APK disetujui KPU, tim dua paslon bisa memasangnya dengan mengikuti Perwali No 02/2009,” terangnya.

Tak ketinggalan Muttaqin mengingatkan cawali-cawawali nomor urut 01 dan nomor 02 untuk mematuhi protokol kesehatan selama berkampanye. Kewajiban paslon menerapkan protokol kesehatan sesuai Peraturan KPU Nomor 13/2020.

Kasus Perselingkuhan Berujung Pengeroyokan: Kades Karangtengah Wonogiri Adukan Jaksa ke Komisi Kejaksaan

Terpisah, Sekretaris Satpol PP Solo, Didik Anggono, menyatakan sudah menjadwalkan sosialisasi pemasangan APK kepada tim pemenangan dua cawali-cawawali Pilkada Solo. Sosialisasi itu agar tidak terjadi pelanggaran pemasangan berbagai APK.

“Rabu pekan ini kami mengundang tim pemenangan dua paslon. Kami akan sosialisasikan kepada tim pemenangan itu mana zona yang boleh dipasangi APK, mana yang tidak boleh, serta teknis lain pemasangan,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya