SOLOPOS.COM - Ilustrasi politik uang (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo meluncurkan kampung anti politik uang di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarsari, Jumat (11/10/2019) malam.

Tiga kelurahan tersebut yaitu Sondakan, Laweyan dan Karangasem. Seremonial peluncuran kampung anti politik uang dipusatkan di Kelurahan Sondakan. Peluncuran kampung anti politik uang dilakukan dengan deklarasi dan aksi cap tangan peserta yang hadir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono saat diwawancara wartawan mengatakan kampung anti politik uang merupakan embrio program yang siap disinerjikan dengan potensi lokal untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat di bidang politik.

“Kampung anti politik uang juga bisa menjadi pioner destinasi wisata demokrasi di Solo. Dengan diluncurkannya kampung ini di tiga kelurahan menjadi pijakan awal kami dalam mendorong kesadaran berpolitik warga Solo,” tutur dia.

Budi menjelaskan peluncuran kampung anti politik uang merupakan salah satu dari beberapa kegiatan yang direncanakan digelar tahun 2019. Ada 10 kegiatan yang telah direncanakan untuk mengedukasi masyarakat sesuai UU No.7/2017.

Sepuluh kegiatan tersebut menurut Budi terdiri lima kegiatan internal dan lima kegiatan eksternal. “Kami mengedepankan pengawasan partisipatif dari masyarakat dalam pilkada ini. Untuk itu kegiatan didesain ke arah sana,” imbuh dia.

Terpisah, anggota Komisi I DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan menyambut baik peluncuran kampung anti politik uang oleh Bawaslu Solo. Menurut dia langkah tersebut strategis sebagai pemicu lahirnya pengawasan partisipatif seluruh masyarakat.

Kendati menurut dia belum pernah ada temuan politik uang dalam pemilu di Solo, pengawasan terhadap praktik lacur itu mutlak dilakukan. Sebab politik uang bisa merusak moralitas politik masyarakat dan tatanan perpolitikan lokal.

“Politik uang harus selalu kita waspadai. Bukan hanya menjadi tugas dari Bawaslu untuk mengawasi, tapi seluruh elemen asmayarakat kota. Sebab praktik curang seperti itu akan merusak sistem dan tatanan demokrasi kita ke depan,” urai dia.

Praktik politik uang juga dinilai bisa memicu terjadinya tindak pidana korupsi begitu kontestan pemilu terpilih. Sebab menurut KPU kontestan tersebut mempunyai kecenderungan untuk mencari pengembalian modal atau biaya politik dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya