SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG —  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) tengah menyelidiki adanya indikasi pelanggaran pada acara konsolidasi pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 pada Pilpres 2019, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, yang dilakukan 31 kepala daerah di Solo, Sabtu (26/1/2019).

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, menyatakan saat ini pihaknya belum menemukan laporan adanya pelanggaran dalam acara yang diinisiasi Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kendati demikian dari segi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) terkait acara deklarasi itu, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami tidak terima STTP-nya. Kalau sesuai aturan, jika itu giat kampanye maka ya harus mengajukan STTP,” ujar Rofiuddin melalui aplikasi Whatsapps (WA) kepada Semarangpos.com, Senin (28/1/2019).

Sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor No.33/2018, setiap petugas kampenye yang akan menggelar kegiatan kampanye harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau STTP kepada aparat kepolisian, KPU, maupun Bawaslu. Aturan ini juga telah tertuang pada UU No.7/2017 tentang Pemilu, PKPU No.23/2018, PKPU No. 28/2018 maupun Peraturan Bawaslu No. 28/2018.

Kendati demikian, Rofiuddin mengaku masih perlu mengkaji lebih dalam unsur kampanye yang ada dalam kegiatan itu. “Kami perlu memperlajari dan mengkaji lebih dalam kegiatan itu,” imbuh pria yang akrab disapa Rofi itu.

Acara konsolidasi mendukungan paslon nomor urut 01 pada Pilpres 2019, Jokowi-Ma’ruf Amin, digelar di Hotel Alila, Solo, Sabtu kemarin. Sebanyak 36 kepala dan wakil kepala daerah di Jateng ikut dalam acara itu.

Deklarasi itu diinisiasi Gubernur Jateng yang juga merupakan politikus PDI Perjuangan. Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, hanya empat pimpinan daerah yang tak diundang, yakni Kabupaten Sragen, Kendal, Kota Tegal, dan Salatiga. Keempatnya tidak diundang karena bukan pendukung maupun bukan kader partai pendukung paslon nomor urut 01 pada Pilpres 2019.

Sementara 36 orang yang hadir meliputi wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati dari 27 daerah. Hanya 27 yang hadir dari 31 yang menyatakan dukungan. Sementara empat kabupaten lainnya tidak hadir karena berhalangan, yakni Rembang, Temanggung, Banjarnegara, dan Blora.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya