SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen mendapatkan rekomendasi 775 nama calon pemilih Pemilu tahun 2019 yang ditengarai tak memenuhi syarat (TMS) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen.

Jumlah itu terdiri 535 orang meninggal dunia, tidak cukup umur 14 orang, nama ganda 42 orang, pindah domisili 167 orang, anggota Polri satu orang, dan invalid (elemen data pemilih tidak lengkap) 16 orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penjelasan itu disampaikan Komisioner KPU Sragen, Prihantoro, kepada , Sabtu (10/11/2018). “Rekapitulasi pemilih yang direkomendasikan Bawaslu sebenarnya 600 orang kurang sedikit. Tapi setelah kami cek by name ternyata sampai 775 orang,” ujar dia.

Prihantoro mengaku sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Sragen terkait perbedaan rekapitulasi jumlah pemilih TMS rekomendasi Bawaslu. Intinya, jumlah rekapitulasi dengan jumlah by name pemilihnya berbeda, lebih banyak jumlah by name-nya. Dari koordinasi itu KPU diminta mengacu jumlah by name.

Ekspedisi Mudik 2024

Selanjutnya KPU akan mengecek kembali apakah nama-nama yang direkomendasikan TMS oleh Bawaslu memang tidak memenuhi syarat untuk memilih tahun depan. Pada Minggu (11/11/2018) akan dilakukan rapat bersama KPU, Bawaslu, dan Dispendukcapil Sragen membahas daftar pemilih TMS rekomendasi Bawaslu.

Rapat tersebut juga mengundang partai-partai politik (parpol) peserta pemilu di Sragen. Sehari setelah pertemuan itu akan digelar rapat pleno KPU Sragen menetapkan daftar pemilih tetap hasil pemutakhiran (DPTHP) II.

“Kalau hari ini [Sabtu] masih tahapan pleno tingkat PPK. Ada enam kecamatan yang hari ini melakukan rapat pleno,” ungkap dia.

Enam PPK yang menggelar rapat pleno DPTHP II yaitu Sidoharjo, Masaran, Sragen kota, Kedawung, Ngrampal, dan Jenar. Tahapan pleno DPTHP II tingkat PPK berlangsung Rabu-Sabtu (7-10/11/2018).

“Hasil rapat pleno PPK ini yang nanti dibawa ke rapat pleno tingkat kabupaten hari Senin. Dalam prosesnya kami sudah pakai aplikasi Sidalih,” sambung Prihantoro.

Aplikasi dari KPU RI tersebut menurut dia memudahkan proses pengecekan daftar pemilih yang dimutakhirkan. Terpisah, Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, mengatakan daftar calon pemilih yang direkomendasikan TMS merupakan hasil penelusuran (pengecekan) sebulan terakhir.

Berdasarkan data yang dia pegang, jumlah calon pemilih yang direkomendasikan TMS sebanyak 593 orang.

Jumlah tersebut menurut dia disebabkan beberapa hal seperti belum cukup umur, sudah meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, serta adanya identitas ganda. Dia meminta KPU mengkroscek terlebih dulu data dari Bawaslu sebelum kemudian diambil keputusan dalam rapat pleno.

“KPU harus kroscek dulu data itu, jangan langsung dieksekusi,” pinta Dwi Budhi.

Dia menjelaskan validitas data pemilih mutlak dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemilu. Bila dalam pemilu sebelumnya tidak bisa mengubah daftar pemilih yabg sudah menjadi DPT, pada pemilu 2019 tidak demikian. DPTHP terus disempurnakan dalam periode tertentu hingga bukan Maret 2019.

“DPT yang bersih penting agar tak diperkarakan terkait akurasi dan validitas tahun depan,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya