SOLOPOS.COM - Logo Bawaslu Jateng (bawaslujateng.blogspot.com)

Solopos.com, SRAGEN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memprediksi Bawaslu kabupaten akan mengeluarkan ribuan rekomendasi kepada KPU terkait dengan banyaknya dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama tahapan pilkada.

Selain protokol kesehatan pilkada, Bawaslu kabupaten juga mendapat tantangan yang serius ketika dalam pilkada nanti para calon memilih kampanye daring karena keterbatasan akses dan sulitnya dalam pengawasan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat berdialog dengan komisioner Bawaslu Sragen di Kantor Bawaslu Sragen, Rabu (24/6/2020).

Pemerhati Politik: Koalisi Lawan PDIP di Pilkada Wonogiri 2020 Tak Mudah, Tapi Bukan Mustahil

Ekspedisi Mudik 2024

Fritz hadir didampingi dua komisioner Bawaslu Jawa Tengah, Sri Sumanta dan Heru Cahyono, untuk mengetahui persoalan yang muncul di Bawaslu daerah terkait dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pilkada dan penyediaan alat pelindung diri (APD).

Fritz menjelaskan dalam peraturan KPU (PKPU) bencana Covid-19 itu menekankan pada pentingnya protokol kesehatan dalam pilkada.

“Nah, siapa yang menegakkan protokol kesehatan ini? Pertanyaan itu yang muncul saat pembahasan di rapat Komisi II DPR. Pelanggaran yang berkaitan dengan tata cara dan prosedur itu masuk pelanggaran administrasi," ungkap Fritz.

"Pada tahapan pemutakhiran data seperti sekarang ketika ada ketidaksesuaian protokol kesehatan maka bagian dari pelanggaran. Langkah Bawaslu bisa member saran perbaikan dalam bentuk rekomendasi. Bila rekomendasi itu tidak ditaati bisa mengarah pada pelanggaran etika atau administratif akan bahkan pidana ketika mengarah pada tindakan kekerasan,” tambah Fritz.

Tes Swab Covid-19 di Jateng Belum Sampai 1% dari Jumlah Penduduk

Dia menyatakan dalam situasi tersebut maka akan terjadi banyak pelanggaran pilkada yang berdampak pada munculnya ribuan rekomendasi ke KPU. Dia mengatakan pada kondisi itulah masyarakat akan melihat peran Bawaslu dalam pilkada.

“Ketika KPU tidak melaksanakan rekomendasi, itu bukan sesuatu yang baru. Ini tantangan Bawaslu di kabupaten,” katanya.

Di sisi lain, Fritz melihat tantangan Bawaslu kabupaten kedua ketika terjadi kampanye pilkada lewat media daring. Hal tersebut sekaligus menjawab pertanyaan komisioner Bawaslu Sragen Khoirul Huda tentang teknik pengawasan pada kampanye daring ketika Bawaslu sulit mendapatkan akses masuk.

Tidak Dibatasi

Fritz menjelaskan pertemuan daring itu tidak dibatasi. Dia mengatakan iklan di media sosial atau online diatur dalam UU Pemilu tetapi tidak diatur dalam UU Pilkada.

“Ini tantangan Bawaslu kabupaten untuk melakukan investigasi agar bisa mendapatkan akses masuk dan bisa mengawasi kampanye daring itu. Tentunya yang bisa dilakukan dengan menyurati penyelenggara kampanye atau calon. Komunikasi itu bisa membatasi peserta,” jelasnya.

Diyakini Lebih Tua Ketimbang Candi Prambanan, Candi Gumuk di Tibayan Klaten Tak Terawat

Komisioner Bawaslu Jateng, Heru Cahyono, menambahkan protokol kesehatan Covid-19 itu diatur dalam PKPU. Dia mengatakan ketika ada petugas pemutakhiran data pemilih tidak mengenakan masker, itu dianggap pelanggaran.

Penanganan pelanggaran protokol kesehatan, ujar dia, dilakukan lewat klarifikasi kepada yang bersangkutan atau cukup dengan memberi rekomendasi untuk saran perbaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya