SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) memutuskan Gubernur Ganjar Pranowo dan 35 kepala daerah di Jateng melanggar aturan dalam pertemuan di Hotel Alila, Solo, Sabtu (26/1/2019). Pelanggaran itu terkait deklarasi pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.

Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, mengatakan aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye. Ganjar dkk dinilai melanggar aturan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU No. 9/2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2014.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi bukan pelanggaran aturan kampanye, tetapi netralitas mereka sebagai kepala daerah,” kata Rofiudin saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (23/2/2019).

Rofiuddin mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan investigasi di lapangan, pemeriksaan saksi, dan konfirmasi kepada 38 orang. Mereka terdiri atas dua pelapor (Tim Advokasi Badan Pemenangan Paslon 02 Provinsi Jawa Tengah), pengelola hotel, dan 35 terlapor. Selain Ganjar, ke-35 terlapor itu terdiri atas bupati dan wakil bupati (wabup) yang hadir dalam deklarasi.

“Acara digelar Sabtu, di mana sebagian besar merupakan hari libur di Pemerintah Provinsi [Pemprov] Jateng, kecuali Pati. Namun, Bupati dan Wabup Pati yang ikut hadir dalam acara itu sudah mengantongi surat izin cuti kampanye yang dikeluarkan oleh Gubernur Jateng. Para kepala daerah tersebut juga tidak menggunakan fasilitas pemerintah. Karena itu tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana Pemilu maupun administratif Pemilu,” jelasnya.

Aturan yang dilanggar, sambung Rofiuddin, adalah netralitas kepala daerah yang seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok.

“Dalam acara itu, Ganjar dalam video rekaman acara berucap, ‘Ya sekarang saya dengan para kepala daerah bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Maruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi- Amin Maruf…..’ Poinnya di situ,” kata dia.

Bawaslu Jateng kemudian merekomendaskan kasus itu kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya