SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara terkait polemik antara <a href="http://news.solopos.com/read/20180831/496/937198/loloskan-eks-napi-korupsi-begini-logika-yang-dipakai-bawaslu" target="_blank" rel="noopener">Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)</a> dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal status bakal calon legislatif (caleg) mantan napi kasus korupsi di Pemilu Legislatif 2019. Dia meminta Bawaslu menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA).</p><p>"Tunggulah Mahkamah Agung. Biarlah mereka [Bawaslu dan KPU] menunggu keputusan MA," katanya di Kantor Wapres, Selasa (4/9/2018).</p><p>JK menuturkan perbedaan pendapat atau keputusan soal kepastian status bakal <a href="http://news.solopos.com/read/20180831/496/937142/bawaslu-setop-dugaan-mahar-politik-sandiaga-uno-andi-arief-sebut-pengecut" target="_blank" rel="noopener">caleg eks napi korupsi</a> tidak bisa diselesaikan dari sudut pandangan masing-masing institusi. KPU dan Bawaslu, lanjutnya, harus menunggu keputusan hakim MA yang saat ini tengah memproses perkara tersebut.</p><p>"Kalau MA memutuskan sesuatu maka Bawaslu dan KPU akan ikut [hasil keputusan]," ucapnya.</p><p>Bawaslu setidaknya telah meloloskan 12 bacaleg eks napi korupsi yang mengajukan sengketa ke Bawaslu. Mereka di antaranya Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik; bacaleg Partai Hanura yang akan maju dari Rembang M Nur Hasan; bacaleg Parepare dari Partai Perindo Ramadan Umasangaji; dan bacaleg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Joni Kornelius Tondok yang akan maju di Tana Toraja.</p><p>Ketua KPU Arief Budiman menegaskan bahwa seluruh bakal calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi tetap berstatus tak memenuhi syarat. KPU akan mengembalikan berkas pendaftaran mesti telah diloloskan oleh <a href="http://news.solopos.com/read/20180831/496/937153/hentikan-dugaan-mahar-politik-sandiaga-bawaslu-hentikan-kasus" target="_blank" rel="noopener">Bawaslu</a>.</p><p>Terkait bacaleg eks koruptor, KPU berpedoman pada Peraturan KPU No 20/2018 tentang Pencalonan. Dalam PKPU tersebut, partai politik dilarang untuk mencalonkan mantan koruptor. Selain itu, parpol juga diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas.</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya