SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Calon pemilih masih bisa mencoblos di tempat pemungutan suara di luar daerah pemilihan, termasuk narapidana atau tahanan, asalkan mereka mengantongi surat keterangan pindah memilih di TPS lain.

Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah M. Fajar S.A.K. Arif, di Kota Semarang, Minggu (4/11/2018). Khusus narapidana/tahanan atau warga binaan, kata Fajar Saka—sapaan akrab M. Fajar S.A.K. Arif— KPU setempat akan memfasilitas mereka untuk mendapatkan surat keterangan pindah memilih di TPS lain.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, Fajar Saka menegaskan bahwa penghuni lembaga pemasyarakatan (LP) atau rumah tahanan negara (rutan) di provinsi ini yang alamatnya di luar daerah pemilihan (dapil) tidak mendapatkan lima surat suara pemilu. Fajar mengemukakan hal itu ketika menjawab pertanyaan terkait dengan upaya mencegah warga binaan lapas/rutan di Jawa Tengah tidak menggunakan hak pilih atau golput pada Pemilu 2019.

Sebelumnya, Kepala LP Kelas II A Wanita Bulu Kota Semarang Asriati Kerstiani menyebutkan hanya 17 orang di antara 339 warga binaan yang bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu serentak, 17 April 2019. Alamat yang tercantum di dalam kartu tanda penduduk (KTP) 17 warga binaan itu berada di Dapil 1 Kota Semarang (Kecamatan Semarang Tengah, Semarang Utara, dan Semarang Timur).

Fajar yang pernah sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng menegaskan bahwa warga binaan tetap mendapat semua surat suara jika lapas/rutan berada di dapil kabupaten/kota yang sama dengan alamat KTP mereka. Ia mencontohkan warga binaan di Lapas Wanita Bulu yang berada di Dapil 1 Kota Semarang.

Mereka mendapatkan lima surat suara: Pemilu Presiden, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD, Pemilu Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan Pemilu Anggota DPRD Kota Semarang. Jika mereka di luar Dapil 1, misalnya Dapil 6 Kota Semarang (Kecamatan Semarang Barat dan Semarang Selatan), warga binaan itu mendapatkan empat surat suara untuk Pilpres, anggota DPR, anggota DPD RI, dan anggota DPRD Provinsi Jateng.

“Meski sudah mengantongi surat keterangan pindah memilih di TPS lain, jumlah surat suara yang mereka dapat sesuai dengan dapil. Jika di luar dapil, berarti mereka tidak mendapatkan seluruh surat suara pemilu,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya