Solopos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang meminta KPU Kota Semarang untuk transparan dalam mengumumkan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2020.
Pengemuman seleksi itu, menurut Bawaslu Kota Semarang harus disampaikan ke publik secara terbuka, baik melalui website resmi KPU Kota Semarang, media sosial, dan papan-papan pengumuman.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, mengatakan imbauan itu disampaikan agar tidak terjadi kesalahan prosedur maupun administrasi dalam perekrutan PPK yang digelar mulai 15 Januari-14 Februari 2002.
“Bawaslu mengimbau mulai 15 Januari 2020, KPU Kota Semarang sudah mengumumkan secara terbuka informasi itu di website, media sosial, dan kantor KPU serta di tempat yang mudah dijangkau maupun diakses warga di setiap kecamatan,” ujar Nining dalam keterangan resminya, Senin.
Nining menambahkan dengan pengumuman secara terbuka, maka seleksi penerimaan anggota PPK akan dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon.
“Proses perekrutan PPK, KPU Kota Semarang memperhatikan kepatuhan terhadap prosedur, menghindari praktik KKN, memastikan tidak berasal dari pengurus, anggota partai politik, dan tim kampanye serta memperhatikan ketentuan dua periode jabatan,” ujarnya.
Selain itu, sebagai pengawas pemilihan, Bawaslu Kota Semarang mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi perekrutan PPK dan mau menyampaikan, informasi jika ada dugaan pelanggaran.
“Sudah kami siapkan posko aduan di kantor Bawaslu maupun Panwas Kecamatan se-Kota Semarang. Di tiap kecamatan ada pusat informasi yang bisa diakses dengan mudah masyarakat,” imbuhnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya