SOLOPOS.COM - Wujud botol hand sanitizer berstiker Bupati Klaten. (Twitter)

Solopos.com, SEMARANG -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menegur Bupati Klaten, Sri Mulyani. Hal itu menyusul kasus  bantuan botol hand sanitizer bergambar Bupati Klaten pada April lalu dinyatakan melanggar pilkada.

Turunnya sanksi dari Kemendagri itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih. Perempuan yang akrab disapa Ana itu memberikan apresiasi atas sikap Kemendagri tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

TC Perdana, Performa Timnas U-16 Masih di Bawah Standar

Menurutnya, meski hanya sanksi pembinaan dan teguran, publik bisa mengetahui yang dilakukan Bupati Klaten dalam memberikan bantuan berupa hand sanitizer itu merupakan pelanggaran.

Ekspedisi Mudik 2024

"Tidak boleh seorang bupati menyalahgunakan bantuan untuk kepentingan politik," ujar Ana dalam keterangan resmi.

Dia pun mengimbau kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan atau tak melakukan politisasi bantuan sosial.

Update Kasus Covid-19 Indonesia: Pasien Positif Tambah 1.268 Jadi 66.226, Sembuh Tembus 30.785

"Bawaslu akan terus mengutamakan pencegahan. Tapi jika pencegahan tak dihiraukan maka Bawaslu akan melakukan penindakan. Kita juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui dugaan pelanggaran pilkada bisa melapor ke pengawas pilkada," ujarnya.

Sanksi Kemendagri kepada Bupati Klaten itu tertuang dalam surat tertanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik.

 

Pembinaan

Dalam surat itu salah satunya dituliskan Gubernur Jateng sebagai Wakil Pemerintah Pusat memberikan pembinaan dan pengawasan berupa teguran kepada Bupati Klaten. Kemendagri juga minta Gubernur melaporkan hasil pelaksanaannya.

Sembilan Orang Positif Covid-19, Jumapolo Gelar Operasi Masker

Sebelumnya, pada akhir April lalu beredar foto botol hand sanitizer bantuan Kemensos yang ada gambar foto Bupati Klaten Sri Mulyani. Bawaslu Kabupaten Klaten menelusuri dan mendalami peristiwa tersebut.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Klaten juga telah mengkaji peristiwa itu. Namun, kesimpulannya peristiwa itu dianggap tak memenuhi unsur pelanggaran sesuai UU No.10/2016 tentang Pilkada.

Bawaslu Klaten menyimpulkan peristiwa itu melanggar UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Oleh karenanya, pada 9 Mei 2020 Bawaslu Klaten meneruskan dugaan pelanggaran hand sanitizer ditempeli ada foto Bupati Klaten itu kepada Kemendagri.

Gubernur Jateng Sampaikan Masukan PPDB 2020 ke Kemendikbud

Kemendagri menindaklanjuti aduan Bawaslu Klaten tersebut. Kemendagri juga menyebutkan beberapa larangan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi. Larangan itu pun tertuang dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya