SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, MUNGKID — Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (13/4/2019), meminta partai politik, tim pemenangan, tim kampanye, dan sukarelawan menggelar aksi bersama menurunkan alat peraga kampanye sendiri.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M.H. Habib Shaleh mengatakan menurunkan alat peraga kampanye secara mandiri dan serentak pada Minggu dini hari 14 April 2019 pukul 00.01 WIB. Habib berharap semua peserta pemilu berkenan mengikuti imbauan Bawaslu dan KPU dengan melakukan aksi simpatik.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ia mengungkapkan kampanye terbuka berakhir pada Sabtu 13 April 2019 pukul 00.00 WIB, maka 14 April 2019 dini hari sudah masuk masa tenang. Ia menegaskan selama masa tenang tidak boleh lagi ada kampanye dalam bentuk apa pun, seperti kampanye terbuka, kampanye terbatas, iklan kampanye hingga kampanye dalam bentuk lain. Selain itu, kampanye lewat medsos juga tidak boleh lagi.

“Jika biasanya banyak caleg dan tim kampanye berkampanye melalui media sosial maka mulai Minggu dini hari sudah tidak boleh lagi. Semua Alat Peraga Kampanye (APK) harus diturunkan dan Bahan Kampanye [BK] disimpan,” katanya.

Ia menyampaikan Bawaslu bersama KPU Kabupaten Magelang akan menggelar kegiatan bersama penurunan APK pada Minggu pagi 14 April 2019. Penurunan APK ini akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Magelang.

“Seluruh jajaran Bawaslu mulai tingkat kabupaten, Panwaslucam, Panwasdes hingga Pengawas TPS wajib turun bersama membersihkan APK dan BK. Kami akan bergerak serentak, targetnya satu hari selesai. Jika tidak selesai kita lanjutkan Senin (15/4),” katanya.

Komisioner KPU Kabupaten Magelang Dwi Endys Mindarwoko mengatakan pihaknya juga melibatkan Polres Magelang, 21 Polsek, Sapol-PP, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), DPU, PLN, dan BPBD Kabupaten Magelang.

“Sebanyak 88 personel dari lintas intansi akan berkumpul di Bawaslu lebih dulu lalu apel pemberangkatan di kantor KPU untuk mulai penurunan APK. Di setiap kecamatan akan disambut Tim Panwaslucam dan Polsek setempat,” kata Endys.

Ia mengatakan sesuai Peraturan KPU KPPS juga punya kewajiban untuk membersihkan APK dan BK sampai 200 meter dari TPS. “KPPS bersama PTPS kita harapkan bisa kompak dan solid. Radius 200 meter dari TPS harus bersih dari APK dan BK,” katanya.

Menurut dia selama pungut hitung saksi partai politik juga dilarang menggunakan atribut yang mencitrakan peserta pemilu. “Saksi dilarang mengenakan dan membawa atribut yang mencitrakan salah satu peserta pemilu. Logo, nama partai maupun nomer urut dan citra diri peserta pemilu tidak boleh masuk TPS,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya