SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus melarang pemasangan stiker besar bergambar calon anggota legislatif di kaca belakang angkutan kota (angkot) di Kudus, Jawa Tengah.

“Kami tegaskan bahwa penempelan stiker branding calon anggota legislatif di angkutan umum tidak diperbolehkan,” kata Ketua Bawaslu Kudus Moh. Wahibul Minan di sela-sela rapat koordinasi tahapan kampanye di aula Bawaslu Kudus, Jateng, Jumat (26/10/2018).

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Di dalam PKPU No. 23/2018 tentang Kampanye Pemilu, katanya, dijelaskan bahwa mobil yang bisa digunakan untuk kegiatan kampanye dengan menempelkan stiker branding hanya mobil pribadi berpelat hitam. Dengan demikian, simpul dia, selain mobil berpelat hitam, maka dilarang—termasuk di mobil angkutan umum juga tidak diperbolehkan.

UU Lalu Lintas, katanya, sesuai keterangan dari Dinas Perhubungan Kudus juga dijelaskan bahwa ada ketebalan maksimal dalam menempelkan stiker agar tidak mengganggu pandangan. Kalaupun ada yang mendebat soal aturan tertulisnya, kata dia, di dalam PKPU No. 23/2018 memang tidak disebutkan larangan menempelkan stiker branding di angkot.

“Pertemuan ini juga dalam rangka sosialisasi aturan kampanye,” ujarnya.

Pada PKPU No. 23/2018, kata Minan, pada Pasal 23 huruf i dijelaskan kegiatan kampanye bisa dilakukan dalam bentuk kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, sebelum ditertibkan, Bawaslu Kudus akan memberikan surat teguran terlebih dahulu. Ia berharap partai politik memahaminya agar Pemilu 2019 bisa berjalan lancar.

Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah menambahkan di dalam peraturan KPU memang tidak ada aturan secara khusus terkait penempelan stiker branding di angkutan umum, namun jika mengacu PKPU No. 23/2018 Pasal 51 ayat (2) disebutkan bahwa kegiatan lain sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk mobil milik pribadi atau milik pengurus partai politik yang berlogo partai politik peserta pemilu. “Pemakaian stiker yang diperbolehkan ukuran maksimalnya 10×5 sentimeter. Jika melebihi maka sudah melanggar,” ujarnya.

KPU Kudus, katanya, sudah menanyakan ke KPU bahwa hal itu tidak diperbolehkan. Imam, pengusaha angkutan umum, mengakui kehadirannya ke Bawaslu Kudus dalam rangka memastikan boleh tidaknya penempelan stiker branding caleg di angkot. “Karena sudah ditegaskan tidak boleh, maka hasil pertemuan di kantor Bawaslu Kudus ini akan disampaikan kepada pemilik angkot lainnya,” ujarnya.

Safuan, anggota paguyuban angkot Kudus-Colo juga ingin memastikan apakah penempelan stiker branding di angkot dilarang atau tidak. Sebetulnya, kata dia, keberadaan stiker branding caleg tersebut turut menambah pemasukan bagi sopir angkot karena mendapatkan honorarium senilai Rp150.000. “Karena sudah diputuskan dilarang, silakan stiker tersebut dicopot,” ujarnya.

Perwakilan pengurus salah satu parpol yang hadir, juga sempat meminta pemasangan stiker branding jangan dilarang karena menjadi kesempatan peserta pemilu untuk bersosialisasi karena setelah Pemilu 2019 dipastikan tidak akan melakukan hal serupa. Meskipun demikian, Bawaslu Kudus tetap pada pendiriannya bahwa sesuai aturan yang ada jelas dilarang sehingga akan ditertibkan seluruhnya.

Hadir pada rapat koordinasi tahapan pemilu tersebut, selain dari KPU Kudus dan perwakilan pengusaha dan sopir angkot juga hadir perwakilan pengurus parpol, Satlantas Polres Kudus dan Dinas Perhubungan Kudus.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya