SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang keras jajarannya untuk menjadi saksi dari partai politik saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika terbukti berpihak, Bawaslu akan langsung menjatuhkan saksi pemberhentian.

“Panwaslu harus independen. Jika terbukti berpihak akan langsung diberhentikan,” ujar anggota Bawaslu Wirdyaningsih di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/5).

Promosi Mengenal Kelawi, Pemenang Desa BRILiaN Hijau Berkat Inovasi Berkelanjutan

Menurutnya, banyak dari parpol yang meminta kepada Panwaslu Provinsi dan Kabupaten Kota untuk menjadi saksi tanpa koordinasi dengan Bawaslu. “Secara struktur tidak boleh harus ada rekomendasi dari kami (Bawaslu),” ujarnya.

Wirdyaningsih meminta, MK mengirimkan surat kepada Bawaslu jika meminta panwas-panwas di daerah akan dihadirkan sebagai saksi. Tujuannya, agar mereka yang menjadi saksi bener-benar berkompeten mengetahui permasalahan dan tidak berpihak.

“Kalau tidak tahu, mending tidak usah menjadi saksi,” kata wanita berjilbab ini.

Dikatakan dia, Bawaslu sudah mengirimkan surat ke MK meminta agar menjadikan Bawaslu dan jajaran di bawahnya untuk menjadi pihak terkait. Setiap ada anggota Panwas yang bersaksi, MK diharapkan memeriksa kelengkapan administrasi yang bersangkutan.

“MK harus tanyakan surat tugas, kalau tidak ada tidak boleh bersaksi,” tandasnya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya