SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Sebanyak 1.732 Pengawas Pemilu di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) akan direkrut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo, Senin-Minggu (4-10/2/2019). Perekrutan tersebut sudah sesuai dengan time line yang telah ditentukan Bawaslu pusat.

Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono, mengatakan pengumuman pembukaan pengawas TPS diserahkan ke Bawaslu Kota Solo. Mengenai pemberkasan, tes, wawancara, sampai proses perekrutan berakhir menjadi tanggungjawab penuh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 5 Kecamatan di Kota Bengawan. “Kami menghimbau kepada Panwascam paling tidak menyeleksi minimal dua pendaftar. Lalu satu orang itu akan dinyatakan diterima. Kami berharap pengawas TPS sesuai yang dibutuhkan Bawaslu,” jelas Budi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Persyaratan menjadi Pengawas TPS tersebut di antaranya harus warga negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Untuk pendidikan minimal SMA atau sederajat, tidak merupakan anggota partai politik (parpol) atau sudah mundur, sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar, dan bersedia bekerja penuh waktu, maupun Tidak diperbolehkan sesama penyelenggara dalam satu ikatan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pengawas TPS yang secara kapasitas dia mempunyai kepedulian terhadap Pemilu, dan kemudian punya kesanggupan, dan berintegritas untuk kemudian ditempatkan menjadi pengawas TPS. Masa kerja pengawas TPS tersebut kurang lebih 30 hari. Dimulai dari H-23 sampai H+7 Pemilu,” ujar Budi.

Pengawas TPS diusahakan berasal dari wilayah kerja di TPS masing-masing. Sebagai contoh TPS 01 di Kelurahan A, berarti pengawas tersebut berasal dari warga di TPS 01. Apabila perekrutan tidak terpenuhi dari wilayah TPS 01, panitia pengawas TPS bisa diambil dari luar kelurahan tersebut.

“Hal itu diperbolehkan, bahkan di lintas kecamatan boleh. Dengan ketentuan pengawas TPS yang kami rekrut bersedia membuat pernyataan kesanggupan ditempatkan di luar wilayah dia [pendaftar pengawas TPS], tetapi tetap dalam lingkup Kota Solo,” jelas Budi.

Pengawas TPS diusahakan berasal dari wilayah kerja di TPS masing-masing. Sebagai contoh TPS 01 di Kelurahan A, berarti pengawas tersebut berasal dari warga di TPS 01. Apabila perekrutan tidak terpenuhi dari wilayah TPS 01, panitia pengawas TPS bisa diambil dari luar kelurahan tersebut. “Hal itu diperbolehkan, bahkan di lintas kecamatan boleh. Dengan ketentuan pengawas TPS yang kami rekrut bersedia membuat pernyataan kesanggupan ditempatkan di luar wilayah dia [pendaftar pengawas TPS], tetapi tetap dalam lingkup Kota Solo,” jelas Budi.

Seusai pelantikan pengawas TPS akan diberikan pembekalan kurang lebih dua kali. Pembekalan dilakukan agar pengawas TPS paham tugas pokok dan fungsinya. Pengawas TPS juga dihatapkan dapat mengawasi pembentukan tps, proses penghitungan suara, kemudian pergerakan kotak suara setelah pemungutan dan penghitungan yang menjadi tugas dan kewajiban pengawas TPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya