SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun masih menemukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Madiun. Sebagian besar APK itu dipasang di pohon atau diikat di tiang listrik serta tiang telepon.

Hal itu diketahui saat Bawaslu melakukan penertiban besar-besaran bersama Panwaslu Kecamatan dan kelurahan, Satpol PP, Polri, dan TNI yang disebar di seluruh wilayah Kota Madiun, Rabu (26/12/2018).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan ratusan APK berupa baliho maupun spanduk milik caleg dan capres terpasang di seluruh wilayah Kota Madiun. Ada sebagian APK tersebut yang melanggar aturan dan ditertibkan.

Dia menuturkan APK yang melanggar itu ada yang langsung dicabut dan diangkut. Namun, untuk APK yang ukurannya besar seperti 4 x 6 meter hanya ditandai dengan penulisan sesuai pelanggarannya.

“Kalau yang besar memang tidak diturunkan. Karena kesulitan untuk membawanya. Kami tandai dengan menulis pelanggarannya. Setelah itu, kami akan menghubungi pihak partai yang bersangkutan untuk memindahnya,” jelas dia kepada Madiunpos.com.

Kokok menuturkan ada sejumlah APK yang dipasang dengan mengaitkannya di tiang listrik maupun tiang telepon. Padahal itu melanggar Perda Kota Madiun No. 3 tahun 2017.

Sedangkan jumlah APK yang dipasang di fasilitas umum seperti sekolah, kantor pemerintahan, fasilitas kesehatan, dan tempat ibadah sudah menurun.

Untuk APK yang ditertibkan pada penertiban kali ini ada lebih dari seratus APK dengan berbagai ukuran. “APK yang disita ini bisa diambil kembali oleh caleg yang bersangkutan. Namun nantinya dipasang di tempat yang benar,” ungkapnya. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya