SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun melibatkan kaum difabel untuk mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilu 2019. Warga difabel akan menjadi pengawas partisipatif yang melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh caleg maupun capres.

Pelibatan kaum difabel ini melengkapi pengawas partisipatif yang digandeng Bawaslu Kota Madiun. Sebelumnya Bawaslu telah menggandeng mahasiswa dan pemilih pemula untuk mengawasi jalannya Pemilu 2019.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan Bawaslu menggandeng sejumlah kelompok masyarakat untuk ikut mengawasi Pemilu 2019 secara partisipatif. Salah satu yang dilibatkan yakni kelompok difabel.

“Ini kami sedang melakukan sosialisasi pengawasan untuk kalangan difabel, guru, dan tokoh masyarakat. Mereka akan menjadi pengawas partisipatif selama Pemilu berlangsung,” ujar dia kepada wartawan seusai menggelar sosialisasi pengawasan Pemilu di Sun Hotel Madiun, Rabu (5/12/2018).

Menurut Kokok, keterlibatan seluruh unsur di dalam masyarakat sangat penting untuk menciptakan Pemilu yang bermartabat dan bersih. Pengawas partisipatif ini juga sangat penting peranannya karena mengawasi secara langsung jalannya Pemilu di lingkungannya masing-masing.

Sejauh ini peran pengawas partisipatif cukup efektif, ada beberapa kasus pelanggaran APK yang dilakukan caleg terdeteksi karena adanya informasi dari pengawas partisipatif. Para pengawas partisipatif ini diberikan wewenang untuk melaporkan ketika ada pelanggaran kampanye baik langsung dilaporkan ke tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota.

Komisioner Bawaslu Jawa Timur, Eka Rahmawati, mengatakan kaum difabel, guru, dan tokoh masyarakat memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan Pemilu.

Khusus untuk kaum difabel bisa memperhatikan dan melaporkan ke Bawaslu apabila desain TPS maupun desain logistik surat suara tidak mengakomodasi kebutuhan mereka.

“Ini untuk mendorong partisipasi aktif mereka tidak hanya dalam hal untuk melaksanakan hak pilihnya tetapi juga dalam pengawasannya,” ujar dia.

Lebih lanjut, Eka menuturkan pengawas partisipatif bisa menyampaikan ke petugas pengawas pemilu tingkat kelurahan hingga kota jika menemukan indikasi pelanggaran pemilu. Nanti yang akan melakukan tindakan pengkajian hingga eksekusi adalah pihak Bawaslu. 

Silakan KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya