SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun mengingatkan kepada seluruh calon anggota DPRD incumbent untuk tidak memanfaatkan masa reses sebagai ajang kampanye. Kampanye saat reses dilarang karena kegiatan tersebut menggunakan anggaran APBD.

Saat ini seluruh anggota DPRD Kota Madiun sedang melakukan kegiatan reses dengan menyerap aspirasi di masing-masing konstituennya. Dijadwalkan, reses DPRD Kota Madiun akan berakhir pada pekan depan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan Bawaslu akan memperketat pengawasan khusus di kegiatan-kegiatan reses anggota dewan Kota Madiun. Masing-masing Panwaslu kelurahan serta sukarelawan akan memantau jalannya reses.

Ekspedisi Mudik 2024

Diharapkan, para anggota dewan yang maju lagi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 tidak memanfaatkan ajang itu sebagai ajang kampanye. Kokok menegaskan forum tersebut dilarang digunakan sebagai ajang kampanye karena menggunakan dana dari APBD.

“Kami sudah memperingatkan kepada anggota dewan dan sekretariat dewan supaya jangan memanfaatkan reses untuk kampanye. Kalau menggunakan dana pribadi saat reses ga apa-apa digunakan kampanye. Ini menggunakan dana APBD jadi ga boleh,” jelas dia saat dihubungi Madiunpos.com, Senin (3/12/2018).

Kokok menyampaikan reses merupakan ajang bertemunya anggota dewan dengan konstituennya untuk menyerap aspirasi dan menyampaikan perkembangan pembangunan yang telah dicapai. Kokok menegaskan jangan sampai ajang serap aspirasi ini menjadi ajang kampanye.

Selama pemantauan pelaksanaan reses, dia menyampaikan tim pengawas belum menemukan anggota dewan nakal yang memanfaatkan kegiatan reses untuk kampanye. Namun, saat ada anggota dewan yang diketahui melakukan kegiatan kampanye di tempat reses tentu akan melanggar banyak pasal dengan sanksi pidana penggunaan anggaran dan fasilitas negara yang menguntungkan diri sendiri.

“Masyarakat juga diharapkan lebih proaktif untuk mengawasi kegiatan reses anggota DPRD. Apabila ada indikasi pelanggaran bisa langsung melaporkannya kepada Bawaslu,” jelas Kokok. 

Silakan KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya