SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada Klaten. (Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KLATEN -- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Klaten sejauh ini telah menangani dua kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan dua kepala dinas Pemkab Klaten.

Dua kepala dinas itu terlibat dalam dua kasus berbeda dalam waktu yang berbeda pula. Bawaslu menengarai dua kepala dinas itu mengajak ASN lainnya untuk memilih salah satu pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) peserta Pilkada Klaten 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala dinas itu juga terindikasi mengintimidasi anak buahnya untuk hadir dan mendengarkan arahan yang menguntungkan paslon tertentu pada Pilkada 2020.

Solo Tambah 13 Kasus Covid-19, Klaster Keluarga Merambah Ke Tetangga, Waspadalah!

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Klaten, Tri Hastuti, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Kamis (1/10/2020). Tri mengungkapkan pada kasus pertama, Bawaslu Klaten menelusuri kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh seorang ASN dan seorang kepala dinas pada Maret 2020.

Dugaan pelanggaran netralitas ASN muncul saat kepala dinas itu mengikuti kegiatan di Kecamatan Tulung, Maret lalu. Selain ajakan yang menguntungkan salah satu paslon, kepala dinas itu juga memaksa anak buahnya hadir ke suatu acara di Tulung.

Sedangkan pada kasus kedua, Bawaslu Klaten menelusuri kegiatan dua ASN lainnya yang salah satunya kepala dinas. Penelusuran kasus kedua ini berlangsung pada September 2020.

Sudah 12 Tersangka Ditangkap, Polisi Masih Buru 5 Pelaku Kerusuhan Mertodranan Solo

Rekomendasi KASN

Kepala dinas dalam penelusuran kasus kedua ini berbeda dengan kasus pertama. "Kami sudah melaporkan hal ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara [KASN]. Yang penelusuran kasus pertama, rekomendasi sudah turun. Tapi, kami tidak bisa menyebutkan karena bukan kewenangan kami," katanya.

Sedangkan untuk penelusuran kasus kedua terhadap seorang ASN dan seorang kepala dinas, Bawaslu Klaten masih menunggu rekomendasi dari KASN. Tri Hastuti mengatakan kegiatan ASN yang mengarah ke politis tetap dapat ditindaklanjuti meski terjadi pada Maret 2020 atau sebelum masa kampanye.

Saat itu, masing-masing partai politik (parpol) sudah mengeluarkan rekomendasi terkait calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) yang akan bertarung pada Pilkada Klaten 2020.

2 Pegawai Dinas Pariwisata Solo Positif Covid-19, Total Tambah 12 Kasus Baru

"Kegiatannya berlangsung Maret 2020. Meski belum berlangsung masa kampanye, kegiatan ASN yang mengarahkan atau mengintimidasi anak buahnya sehingga menguntungkan paslon tertentu itu sudah masuk dalam kategori tidak netral," katanya.

Pejabat Sementara (PJs) Bupati Klaten, Sujarwanto Dwiatmoko, mengatakan setiap ASN wajib menjunjung tinggi netralitas pada penyelenggaraan Pilkada 2020. Komitmen tersebut harus selalu terjaga. "Netralitas ASN itu harga pasti," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya