SOLOPOS.COM - Tiga paslon peserta Pilkada Klaten berdeklarasi pelaksanaan kampanye menaati protokol Covid-19 di KPU Klaten, Kamis (24/9/2020). (Solopos.com-Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Bawaslu Klaten menjalin kerja sama dengan Bawaslu dari daerah lain untuk mendukung pengawasan pelaksanaan Pilkada 2020 di wilayah perbatasan. Salah satu sorotan Bawaslu adalah netralitas aparatus sipil negara (ASN) dan kepala desa, termasuk yang di kawasan perbatasan yang sering lepas pengawasan.

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Klaten, Tri Hastuti, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (1/10/2020). "Pantauan kami terhadap netralitas juga dilakukan hingga ke perbatasan. Bahkan, kami menjalin komunikasi dengan Bawaslu di Jogja dan di Soloraya. Ini untuk memantau atau tidaknya rapat yang melibatkan ASN atau kades di Pilkada 2020," kata Tri Hastuti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sambangi 40-An Desa Terdampak Tol Solo-Jogja, Tim Pemkab Klaten Temukan 1 Objek Diduga Cagar Budaya

Ekspedisi Mudik 2024

Ia mengaku pengawasan Bawaslu Klaten terbatas, yakni hanya dapat mengawasi kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Bersinar tersebut. Tak menutup kemungkinan, para ASN dan kades yang nakal dapat menggelar rapat di luar Klaten.

"Ini untuk mengantisipasi saja, kami juga berkomunikasi dengan Bawaslu di sekitar Klaten. Misalnya ada ASN atau kades yang menggelar rapat terkait Pilkada 2020 untuk mendukung salah satu paslon tertentu akan tetap terpantau. Jika memang ada, Bawaslu di luar Klaten itulah yang akan mengumpulkan seluruh bukti-bukti terkait. Kami tinggal menindaklanjuti," katanya.

Update Covid-19 Klaten: Positif Tambah 13 Kasus, 1 Orang Meninggal, 21 Sembuh

Periksa 4 Kades

Tri Hastuti mengatakan Bawaslu melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah meminta keterangan empat kades yang diduga tidak netral. Masing-masing kecamatan itu yakni Klaten Utara, Klaten Tengah, Kalikotes, dan Tulung. Jika terbukti tak netral, Bawaslu akan menjeray si kades dengan sanksi pidana hingga rekomendasi pencopotan jabatan.

"Terkait empat kades itu, kami menunggu penelusuran dari masing-masing Panwascam. Waktu masing-masing Panwascam menelusuri dugaan ketidaknetralan para kades hingga 5 Oktober 2020," katanya.

Tanpa Uyuk-uyukan Rebutan Apam, Begini Jalannya Tradisi Yaa Qowiyyu Jatinom Klaten

Sebelumnya, Pejabat Sementara (PJs) Bupati Klaten, Sujarwanto Dwiatmoko, mengaku mengetahui pemanggilan sejumlah kades oleh Bawaslu karena diduga tak netral. Pemkab mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan menunggu hasil penelusuran dari Bawaslu Klaten. "Netralitas bagi ASN dan kades itu menjadi harga mati [di Pilkada 2020]," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya