Jakarta–Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib mengatakan, klarifikasi yang disampaikan Tim Kampanye Nasional Pasangan Capres Susilo Bambang Yudhoyono dan Cawapres Boediono ke Bawaslu terlambat sehingga tidak bisa diproses menjadi alat bukti.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Masa klarifikasi sudah lewat. Sebelumnya kita sudah mengundang tim kampanye nasional untuk menyampaikan klarifikasi,” katanya setelah bertemu dengan Tim Kampanye SBY-Boediono yang dipimpin Hatta Radjasa, di Jakarta, Senin (8/6).

Sebelum melaporkan ke Mabes Polri atas dugaan kampanye di luar jadwal, Bawaslu telah mengirimkan surat undangan kepada tim kampanye untuk melakukan klarifikasi pada 5 Juni namun yang bersangkutan tidak hadir.

Bawaslu kembali mengundang pada 6 Juni, tetapi undangan juga tidak dipenuhi. Menurut Wahidah, karena masa klarifikasi sudah lewat, maka keterangan yang disampaikan oleh tim kampanye SBY-Boediono kepada Bawaslu, Senin siang, tidak dapat dijadikan keterangan tambahan untuk kepolisian.

Ia mengatakan, keterangan tersebut sebaiknya disampaikan pada pihak kepolisian karena kasus dugaan kampanye di luar jadwal telah diserahkan ke Mabes Polri.

“Nanti pembuktian di pihak kepolisian,” katanya.

Tim Kampanye Nasional Pasangan SBY-Boediono mendatangi Bawaslu untuk menyampaikan klarifikasi atas dugaan kampanye di luar jadwal karena menyelenggarakan Silaturahim Nasional pada 30 Mei 2009.

Menurut Ketua Tim Kampanye Hatta Radjasa, silaturahim tersebut hanya ditujukan untuk koalisi partai dan bersifat internal (tertutup). Tidak ada niat dari tim kampanye untuk menyebarluaskannya pada publik.

“Pertemuan tersebut dikategorikan sebagai rapat internal dan tertutup,” katanya setelah bertemu dengan Bawaslu, di Gedung Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

Hatta yang didampingi anggota Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono ini menegaskan, keberadaan sejumlah stasiun televisi yang menyiarkan langsung acara tersebut bukan atas permintaan tim SBY-Boediono.

“Kami tidak membuat blocking time, tidak membuat kontrak apapun dengan televisi. Tidak ada niatan, kontrak, kesepakatan apapun untuk menyiarkan penuh pada publik,” katanya menjelaskan tentang penayangan acara silaturahim di sejumlah televisi.

Namun, pihaknya tidak dapat membatasi media untuk tidak meliput acara internal tersebut. “Kami tentu tidak bisa membatasi kebebasan pers,” tegasnya.

Menanggapi undangan Bawaslu untuk klarifikasi pasa 5 dan 6 Juni, ia mengatakan surat dari Bawaslu telah diterima oleh petugas tetapi tidak sampai ke tangan tim kampanye.

“Kami akui itu sebagai kelalaian. Walaupun Bawaslu sudah menyampaikan masalah ini ke kepolisian, tetapi hari ini kami tetap klarifikasi,” katanya.

Pertemuan antara tim kampanye SBY-Boediono dan Bawaslu untuk klarifikasi tersebut berlangsung tertutup selama sekitar satu jam, mulai pukul 11.00 WIB.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi