SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah mengklaim telah menertibkan 48.478 alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 sepanjang 2018 lalu.

Sebanyak 48.022 APK yang ditertibkan hingga Desember lalu itu, diturunkan karena terpasang di tempat terlarang. Sebanyak 429 lainnya karena dipasang pada kendaraan umum dan 27 sisanya karena melanggar konten.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Jenis APK yang dicopoti para petugas itu terdiri dari berbagai jenis, seperti pamflet, spanduk, poster, stiker, baliho, dan lain-lain. Barang bergambar peserta pemilu itu tersebar di seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah,” papar Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Subhi, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (7/1/2019). 

Dia menjelaskan secara teknis, penertiban APK melanggar ketentuan itu tidak dilakukan jajaran bawaslu di Jawa Tengah sendiri, tetapi dilakukan bersama dengan beberapa instansi lain, seperti Satpol PP, KPU kabupaten/kota, dinas perhubungan, polisi, dan lain-lain.  “Beberapa daerah yang penertiban APK-nya sangat banyak, di antaranya Kudus 5.130, Rembang 3.372, Klaten 3.215, Kota Semarang 3.741, Brebes 3.094, dan lain-lain,” jelasnya. 

Fajar mengatakan, sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU Kampanye, salah satu metode kampanye adalah pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum. Namun, pasal 34 PKPU tentang kampanye juga melarang beberapa lokasi dipasangn APK. Misalnya, APK tak boleh dipasang di tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.

“Pemasangan APK juga harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut,” ujarnya. 

Dia menambahkan pemasangan APK di tempat umum tersebut juga harus berdasarkan pada peraturan daerah di kabupaten/kota masing-masing. Masing-masing pemerintah kabupaten/kota sudah menetapkan mana saja zona yang bisa dipasangi alat peraga kampanye dan mana saja zona yang tak diperbolehkan dipasangi alat peraga kampanye. 

“Bawaslu Jawa Tengah meminta kepada peserta pemilu, baik partai politik, tim kampanye calon presiden/calon wakil presiden, anggota DPD maupun para caleg, harus selalu mentaati berbagai ketentuan dalam undang-undang maupun PKPU dan Perbawaslu,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya