SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menertibkan 27.981 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dan ketentuan selama 75 hari pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Kantor Berita Antara di Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (9/12/2018), jumlah APK yang dipasang di tempat yang dilarang tercatat mencapai 27.669 buah, APK yang terpasang pada mobil kendaraan umum 309 buah, serta APK yang mengandung materi yang dilarang tiga buah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng Anik Sholihatun mengatakan penertiban APK yang melanggar aturan itu tidak dilakukan jajaran Bawaslu Jateng sendiri, tapi juga melibatkan beberapa instansi lain seperti Polri, Satpol Pamong Praja, KPU kabupaten/kota, serta Dinas Perhubungan. Puluhan ribu APK yang ditertibkan itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jateng, sedangkan jenis APK terdiri atas spanduk, poster, stiker, dan baliho.

Ia menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU tentang Kampanye, salah satu metode kampanye adalah pemasangan APK di tempat umum, namun pada Pasal 34 PKPU juga mengamanatkan beberapa ketentuan terkait pemasangan alat peraga kampanye itu. Ia menyebutkan APK dilarang dipasang di tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.

Selain itu, Pasal 298 ayat (2) UU No. 7/2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa pemasangan APK pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pemasangan alat peraga Kampanye pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut.

“Pemasangan APK di tempat umum tersebut juga harus berdasarkan pada peraturan daerah di kabupaten/kota masing-masing yang sudah menetapkan mana saja zona yang bisa dipasangi APK dan mana saja zona yang tidak boleh dipasang APK,” ujarnya.

Terkait dengan hal tersebut, Bawaslu Jateng mendesak peserta pemilu agar selalu taat pada aturan APK. “Jangan sembarangan memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang sebab selain melanggar aturan juga akan mengganggu keindahan berbagai sudut tata ruang wilayah,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya