SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash; </strong>Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan bahwa dugaan pelanggaran ketentuan pemilu terjadi di setidaknya 15 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).</p><p>Anggota Bawaslu Jateng yang membidangi Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, Sri Wahyu Ana Ningsih, mengatakan pelanggaran tersebut terjadi selama masa tenang (24-26 Juni) maupun pada saat proses pencoblosan (27 Juni). &ldquo;Untuk masa tenang, didominasi oleh pelanggaran klasik berupa <em>money politics</em>. Sebab, dugaan praktik kecurangan tersebut terjadi di cukup banyak daerah,&rdquo; ujar Anna, Jumat (29/6/2018).</p><p>Berdasarkan data yang dihimpunnya, daerah yang ditemukan praktik politik uang tersebut adalah Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Kudus, dan Kabupaten Temanggung. Di Kabupaten Banyumas, Bawaslu menemukan laporan bahwa terjadi politik uang di tujuh kecamatan dari total 27 kecamatan yang ada di kabupaten tersebut.</p><p>Sementara itu, kejadian luar biasa ditemukan di Kabupaten Temanggung saat proses pemilihan bupati. Di Temanggung praktik politik uang ditemukan di 14 kecamatan dari total 20 kecamatan yang ada di kabupaten tersebut.</p><p>&ldquo;Karena praktik uang tersebut dilakukan di lebih dari 50% wilayah daerah itu, maka memenuhi unsur masif dalam tindak pidana pemilu. Apabila terbukti, maka calon kepala daerah yang tersangkut kasus itu, akan didiskualifikasi hasil raihannya apabila memenangkan pemilu,&rdquo; lanjutnya</p><p>Selain <em>money politics</em>, dugaan pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Salah satunya berada di Kabupaten Purworejo di mana terdapat seorang ASN yang melakukan kampanye selama masa tenang.</p><p>Selanjutnya, di Kabupaten Tegal, salah satu pasangan calon enggan untuk menurunkan alat peraga kampanye selama masa tenang. Sementara itu, di Kabupaten Semarang, Bawaslu mendapatkan laporan bahwa terdapat salah satu anggota KPPS yang membagikan formulir C6 sembari menyebarkan kalender salah satu pasangan calon.</p><p>Anna melanjutkan untuk dugaan pelanggaran pada hari pemungutan suara masih didominasi oleh pelanggaran administrasi. Pelanggaran tersebut terjadi di Kabupaten Kendal, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Kudus.</p><p><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p>

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya