SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menangani delapan kasus dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Anggota Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Rofiuddin mengatakan dari delapan pelanggaran itu, empat di antaranya sudah dinyatakan terbukti melanggar UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kami sudah merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara agar memberi sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng itu di Kota Semarang, Senin (12/8/2018).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Dari empat rekomendasi sanksi tersebut, kata dia, baru satu yang sudah dijatuhkan, yakni pelanggaran di Kabupaten Brebes. Empat pelanggaran ASN yang sudah terbukti tersebut masing-masing di Kabupaten Brebes, Klaten, Sukoharjo, dan Boyolali.

Sementara itu, empat kasus lain yang sedang dalam penanganan masing-masing dua kasus di Kabupaten Purworejo, serta satu temuan di Kota Salatiga dan Kabupaten Wonosobo. Menurut dia, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.

“Setiap ASN tidak boleh berpihak, bebas dari intervensi dan pengaruh semua golongan dan parpol,” katanya.

Selain pelanggaran netralitas ASN, lanjut dia, Bawaslu juga menangani dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara untuk kampanye. Kasus itu juga marak terjadi di berbagai wilayah di provinsi ini.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya