SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) akan menelusuri laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang telah disampaikan peserta Pemilu 2019, baik partai politik maupun kadernya yang berkontestasi sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Penelusuran ini dilakukan menyusul banyak ditemukannya kejanggalan dalam LPSDK, terutama dari para caleg. Para caleg dalam LPSDK menyampaikan dana yang diterima untuk kampanye Rp0 atau tidak ada sama sekali.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun, menilai penyampaian LPSDK Rp0 itu sangat janggal. Terlebih lagi masa kampanye sudah berjalan lebih dari tiga bulan atau sejak 23 September 2018.

“Kami rasa itu tidak rasional. Ini yang coba kami telusuri. Kami akan minta Bawaslu di kabupaten/kota untuk melakukan klarifikasi. Caranya, yakni dengan menyandingkan LPSDK dengan LADK [laporan awal dana kampanye] dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye [LPPDK],” ujar Anik saat menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu Jateng, Kota Semarang, Senin (7/1/2019).

Anik menyebutkan klarifikasi itu dilakukan agar saat penyampaian LPPDK nanti tidak ada lagi caleg yang enggan melaporkan dana yang digunakan selama menjalani kampanye. Seandainya ada caleg yang enggan melaporkan dana kampanye atau tidak sesuai fakta riil bisa dijerat hukuman pidana atau bahkan pencalonannya dibatalkan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 24 Tahun 2018.

“Ini bagian edukasi kami kepada peserta pemilu. Memang LPSDK itu tidak ada sanksinya. Tapi itu bagian dari dana kampanye. Kami harap ke depan, tidak ada lagi caleg atau parpol yang malas untuk mengisi laporan dana kampanyenya,” ujar Anik.

Selain menyoroti banyaknya caleg yang melaporkan LPSDK Rp0, Bawaslu Jateng juga melihat masih banyak parpol yang belum menyampaikan tim kampanye ke KPU. Dari 16 parpol yang ada, baru tujuh parpol yang telah menyerahkan data tim kampanye.

“Ketujuh parpol itu yakni PKB, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Berkarya, PKS, dan Partai Demokrat,” imbuh Anik.

Selain Parpol, ada calon DPD di Jateng yang belum menyerahkan daftar tim kampanye. Dari 20 calon DPD di Jateng, baru 10 yang sudah menyampaikan data tim kampanye, yakni Bambang Sadono, Bambang Sutrisno, Darwito, Denty Eka Widi Pratiwi, Isnan Ahmad Juhardani, Jamun, Kholison, Muh Mahsun, Mujiburrohman, dan Naibul Umam Eko Sakti.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya