SOLOPOS.COM - Logo Bawaslu Jateng (bawaslujateng.blogspot.com)

Solopos.com, SEMARANG -- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jateng akan mengawasi dugaan adanya kampanye terselubung saat pandemi Covid-19. Jika ditemukan unsur pidana, Bawaslu Jateng akan memproses sebagai pidana pemilu.

"Jika temuan itu mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya maka Bawaslu akan meneruskan itu ke instansi yang berwenang," kata Koordinator Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin di Semarang, Selasa (28/4/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu sejalan dengan Pasal 30 huruf e UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pasal itu disebut salah satu tugas dan wewenang Bawaslu adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang.

Rofiuddin juga mendesak semua pihak agar tidak melakukan kampanye terselubung saat pandemi Covid-19. Pemberian bantuan untuk korban terdampak Covid-19 jangan dijadikan kepentingan untuk pencitraan dan popularitas dalam Pilkada 2020.

Imbauan Bupati Sragen: Tarawih di Rumah Saja

"Apalagi jika pemberian bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara ataupun dana publik lainnya," imbuh dia.

Ia menjelaskan kampanye terselubung itu misalnya menempeli bantuan dengan gambar atau stiker bakal calon kepala daerah.

Selain itu, penyerahan bantuan juga diselipi pesan-pesan tertentu yang mengarah kepada kepentingan politik.

Sebab, semestinya bantuan itu diberikan dengan mengutamakan pelayanan dan membantu masyarakat, bukan kepentingan pencitraan dan popularitas.

"Sangat tidak etis jika adanya musibah COVID-19 dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis," tutur Rofiuddin.

Lirik Lagu Assholatu Imaduddin – Putih Abu-Abu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya