SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, </strong><strong>SEMARANG</strong><strong> &mdash;</strong> Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah mengakui modus operandi kabur atau melarikan diri untuk menghindari jerat hukum UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah bukan hanya sekali terjadi dalam pergelaran pilkada serentak 2018.</p><p>Diterangkan Ketua Bawaslu Jateng Fajar Subhi di Kota Semarang, Rabu (25/4/2018), UU No. 10/2016 tentang Pilkada tidak mengenal pengadilan terhadap pelaku tindak pidana pilkada dengan mekanisme <em>in absentia</em>. "Tidak seperti Undang-Undang Pemilu, di UU Pilkada tidak ada <em>in absentia</em>," ujarnya.</p><p>Pelaku yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan pemilu harus dihadirkan dan dimintai keterangan untuk dituangkan dalam suatu berita acara pemeriksaan. Di samping itu, lanjutnya, penanganan prkara pidana pilkada menganut azas cepat, dalam arti penanganannya harus selesai dalam 14 hari.</p><p>Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dapat diselesaikan, mantan Ketua KPU Jawa Tengah itu menyebut perkara yang ditangani harus dihentikan karena dianggap kedaluwarsa. Aturan tidak bisa diadili secara <em>in absentia</em> dan batas waktu penanganan yang pendek tersebut diakuinya dimanfaatkan sebagai celah untuk lolos dari jeratan hukum.</p><p>Penjelasan itu disampaikan Fajar menanggapi penghentian penanganan kasus dugaan pidana pilkada Kepala Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang Jateng yang diduga melakukan tindakan yang menguntungkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Ganjar Pranowo-Taj Yasin. Ia kabur tak tentu rimbanya, lalu penanganan kasusnya dihentikan oleh sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) setempat.</p><p>Tindakan penyelenggara negara yang tidak berani mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan kepadanya itu tentu saja dikecam oleh Fajar. Mestinya, menurut dia, para penyelenggara negara seharusnya memberi contoh yang baik untuk berdemokrasi kepada masyarakat.</p><p>Namun, disadarinya pula bahwa celah hukum UU Pilkada yang tidak mengenal pengadilan <em>in absentia</em> dengan batas waktu penanganan pendek memungkinkan pelaku pelanggaran ketentuan pemilu lolos dari jerat hukum. <em>Modus operandi</em> kabur semacam itu, kata dia, bukan hanya sekali terjadi dalam pilkada serentak 2018 ini.</p><p>Pada kasus <em>money politics</em> di Kabupaten Kendal, menurut dia, terdapat anggota DPRD setempat yang akhirnya batal dipidana karena kabur saat akan dimintai pertanggungjawaban.</p><p>"Kasus yang di Kendal sama, oknum anggota DPRD yang diduga tersangkut politik uang menghilang hingga batas waktu penanganan perkara habis," katanya.</p><p><strong><a href="http://semarang.solopos.com/"><em>KLIK</em></a><em> dan </em><a href="https://www.facebook.com/SemarangPos"><em>LIKE</em></a><em> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya