SOLOPOS.COM - Tim dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Grobogan bersama Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye.(Bawaslu Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI – Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Sri Sumarni dan Bambang Pujiyanto (Sri-Bambang) di sejumlah tempat ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Grobogan.

Informasi yang diperoleh, Kamis (19/11/2020) kegiatan tersebut merupakan penertiban tahap kedua. Penertiban tidak hanya dilakukan di Kecamatan Purwodadi saja, namun di seluruh kecamatan di Kabupaten Grobogan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami melibatkan Panwas di tingkat kecamatan hingga desa dan didukung oleh anggota Satpol PP dalam penertiban ini,” ujar anggota Bawaslu Grobogan sekaligus Koordinator Divisi Penindakan Desi Ari Hartanta.

Baliho Flyover Manahan Solo Jatuh dan Terbakar Karena Angin Kencang, Begini Kronologinya

Ekspedisi Mudik 2024

Bawaslu dalam kegiatan tersebut menertibkan baliho sebanyak 63, kemudian 32 spanduk, dua umbul-umbul, dan 14 poster. Selain itu ada delapan baliho yang diturunkan oleh tim kampanye dan tercatat ada 5 baliho yang hilang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan Fitria Nita Witanti kepada awak media mengatakan penertiban APK dilakukan karena melebihi kuota. Termasuk juga yang dipasang di tempat yang tidak sesuai.

“Sudah kita lakukan penertiban APK paslon tunggal yang melanggar ketentuan. Yakni melebihi kuota dan melanggar ketentuan tempat pemasangan. Kita melibatkan pengawas tingkat desa,” jelas Fitria Nita Witanti.

Anggota DPRD Grobogan Yang Terpapar Covid-19 Akhirnya Sembuh

Tim Kampanye

Fitria mengatakan sebelum melakukan penertiban pihak Bawaslu Grobogan sudah melayangkan surat kepada tim kampanye Sri-Bambang. Surat berupa imbauan agar menurunkan APK yang melanggar aturan secara mandiri. Oleh karena itu dalam penertiban perwakilan tim kampanye diundang untuk menyaksikan penertiban.

“Ketika penertiban kita juga menyampaikan APK mana saja yang tetap dipertahankan dan yang harus ditertibkan. Sehingga APK tersebut bisa terpasang sesuai aturan,” kata Fitria.

Tertular Rekannya, 3 Nakes di Kota Madiun Terpapar Covid-19

Sebelum melakukan penertiban, Fitria mengungkapkan Bawaslu Grobogan telah melakukan inventarisasi. Di mana ada 99 baliho yang terpasang, padahal sesuai ketentuan hanya tiga yang difasilitasi KPU dan 10 yang dicetak mandiri. Sehingga ada 86 baliho yang melebihi batas kuota sesuai ketentuan.

Sedangkan jumlah alat peraga kampanye berupa spanduk dan umbul-umbul, Firtia menjelaskan tidak melebihi batas atau sudah sesuai ketentuan. Hanya saja, pemasangannya ada yang tidak sesuai regulasi makanya ditertiban.

“Bawaslu juga menemukan bahan kampanye berupa poster yang melanggar regulasi. Sehingga kami tertibkan,” imbuh Ketua Bawaslu Grobogan Fitria.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya