SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai gerakan #2019GantiPresiden dan #2019TetapJokowi bukan suatu kampanye. Hal itu dinilai sebagai suatu kebebasan berbicara.</p><p>Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, hal itu berdasarkan Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu. Menurutnya kampanye, adalah sebuah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu, atau pihak lain yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyampaikan visi misi ataupun citra diri.</p><p>Terkait hal itu, maka Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk untuk menindak aksi gerakan tersebut. Pasalnya, hingga saat ini KPU belum menetapkan capres dan cawapres Pemilu 2019, yang mana penetapan tersebut dijadwalkan pada 20 September 2018 nanti.</p><p>"Apakah itu sudah ada? Belum, sehingga belum menjadi ranah Bawaslu karena capres itu sendiri belum ada," kata Fritz di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).</p><p>Kendati demikian, Fritz mengatakan sebagai suatu wujud kebebasan berbicara, gerakan #2019GantiPresiden dan #2019TetapJokowi harus tetap mematuhi peraturan. Untuk itu dia pun menilai tidak diperbolehkan adanya intimidasi selama proses kebebasan berbicara itu berlangsung.</p><p>"Tapi dalam kebebasan berbicara, hendaklah untuk tetap patuh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ada intimidasi, persekusi, silakan kepada kepolisian apa yang harus dilakukan. Tidak boleh ada intimidasi atau persekusi selama proses ini berlangsung," jelasnya.</p><p>Berkenaan dengah hal itu, Firtz menilai pelarangan terhadap gerakan #2019GantiPresiden di beberapa daerah merupakan kewenangan pihak kepolisian. Sebab untuk melakukan kegiatan yang melibatkan banyak massa harus sesuai prosedur yang berlaku.</p><p>"Itu kewenangan polisi untuk menentukan di mana bisa berkumpul, berdemo, itu kan harus ada prosedur yang harus dilalui," tutupnya.</p><p>Pendapat berbeda diungkapkan&nbsp;Lembaga Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polri bersikap tegas dan profesional dalam menyikapi konflik pro dan kontra gerakan #2019GantiPresiden. IPW menilai aksi kedua kelompok berpotensi menimbulkan konflik horizontal menjelang Pilpres 2019.</p><p>"IPW menilai kasus yang terjadi di Pekanbaru dan Surabaya tidak boleh dibiarkan dan harus disikapi Polri dengan profesional dan tegas," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/8/2018).</p><p>Dia mengatakan Polri tidak boleh menolerir setiap potensi ancaman keamanan yang bisa memicu konflik horizontal di akar rumput. "Polri harus hadir secara maksimal dalam menjaga keamanan dan jangan membiarkan potensi konflik menjadi kekacauan sosial," jelasnya.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya