SOLOPOS.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut Ipa Hafsiah Yakin (kedua kanan) bersama anggotanya memberikan keterangan pers di Garut, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023). (ANTARA/Feri Purnama)

Solopos.com, GARUT — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat memutuskan kasus tiga politikus Partai Nasdem yang nyawer uang seusai mendaftar sebagai bakal caleg beberapa waktu lalu tidak masuk kategori pelanggaran pemilu.

Dengan demikian, proses penanganan kasus nyawer uang itu dianggap selesai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keputusan itu didapatkan setelah Bawaslu Garut melakukan rapat pleno dan melakukan tahapan klarifikasi terhadap ketiga bacaleg Partai Nasdem.

Nyawer setelah melakukan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Garut Pemilu tahun 2024, tidak bisa dijadikan temuan, sebagai pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Garut sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ipa Hafsiah Yakin saat jumpa pers hasil pleno penanganan kasus sawer uang bacaleg dari Nasdem di Garut, Selasa (30/5/2023).

Ekspedisi Mudik 2024

Ia menuturkan Bawaslu Garut sudah melakukan proses penanganan kasus sawer uang oleh tiga bacaleg dari Partai Nasdem yang dilakukan di lingkungan KPU Garut pada 11 Mei 2023.

Sejak temuan itu, kata dia, Bawaslu Garut melakukan rapat pleno kemudian memanggil sejumlah saksi dan pihak terkait yakni Ketua KPU Garut Junaidin Basri, lalu tiga bacaleg di antaranya Ketua Partai Nasdem Diah Kurniasari, Suherman, dan Iwan Setiawan.

Ia menyampaikan hasil klarifikasi dari ketiga bacaleg mengaku aksi sawer sambil naik dodombaan itu karena spontanitas alias tidak ada unsur kesengajaan.

“Hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Garut terhadap atas nama Diah Kurniasari, Suherman dan Iwan Setiawan dalam aksi nyawer sejumlah uang, tidak ada unsur kesengajaan,” kata Ipa seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia menyampaikan setelah klarifikasi terhadap tiga bacaleg itu, selanjutnya Bawaslu Garut melakukan rapat pleno untuk menentukan ada atau tidak adanya unsur pelanggaran pemilu.

Berdasarkan kajian hukum, kata dia, tidak ada pelanggaran hukum atau politik uang karena saat ini belum memasuki tahap kampanye atau belum ditetapkan nama caleg yang menjadi peserta pemilihan legislatif.

Seusai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 bahwa tahapan kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Waktu kejadian aksi sawer yang dilakukan oleh bakal calon anggota DPRD Kabupaten Garut dari Partai Nasdem di luar tahapan kampanye,” katanya.

Sebelumnya, Ketua DPD Nasdem Garut, kemudian bacaleg dari Nasdem yakni Suherman mantan pejabat birokrat Pemkab Garut, dan seorang kader sambil naik dodombaan melempar-lemparkan uang di lingkungan Kantor KPU Garut, Kamis (11/5/2023).

Ketua DPD Nasdem Garut Diah Kurniasari setelah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Garut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat maupun KPU Garut sebagai penyelenggara pemilu terkait adanya aksi sawer uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya