SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai lemah dalam mengawasi dana kampanye partai politik pada pemilu legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009.

Menurut Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan, di Jakarta, Kamis (20/8), kelemahan Bawaslu tersebut terlihat dari banyaknya kasus dugaan pelanggaran dana kampanye yang tidak diproses lebih lanjut.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

“Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang permanen dinilai gagal dalam melakukan pengawasan pelanggaran dana kampanye. Hal ini ditandai minimnya kasus-kasus pelanggaran pemilu yang diproses secara tuntas ke dalam ranah hukum pemilu,” katanya berbicara tentang evaluasi kinerja Bawaslu dalam pengawasan dana kampanye.

Pada pemilu legislatif yang lalu, ICW telah melaporkan ke Bawaslu tentang beberapa bentuk pelanggaran dana kampanye, seperti dugaan manipulasi yang dilakukan sejumlah partai politik.

ICW melihat adanya perbedaan jumlah total sumbangan dan belanja sejumlah partai politik yang dilaporkan ke auditor dengan data rekapitulasi pembelanjaan aktual kampanye dia media massa.

“Atas temuan hasil audit ini, Bawaslu seharusnya mengambil langkah hukum atas pelanggaran tersebut, namun faktanya Bawaslu tidak melakukan upaya hukum apa pun dan justru turut melakukan pembiaran atas pelanggaran baik administratif maupun pidana,” katanya.

Selain itu, ICW juga menemukan sejumlah partai peserta pemilu tingkat daerah yang terlambat menyerahkan laporan dana kampanye dari batas waktu yang telah di tentukan. Namun, katanya, Bawaslu hanya merekomendasikan keputusan pemberian sanksi di kembalikan pada masing-masing KPUD.

“Tetapi, baik Bawaslu atau panwaslu tidak mengawasi lebih lanjut atas pemberian sanksi yang dilakukan oleh KPU daerah,” ujarnya.

Sementara itu, pada pilpres ICW melaporkan temuan beberapa sumbangan yang tidak mencantumkan identitas yang jelas dan tidak melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun, ICW menilai Bawaslu tidak mencoba menuntaskan tindak lanjut dugaan pelanggaran tersebut dengan serius karena pada akhirnya Bawaslu menyatakan laporan yang disampaikan tersebut kadaluarsa.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya