SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali meminta klarifikasi sembilan orang terkait pelaporan dugaan pelanggaran kampanye Kepala Desa (Kades) Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Muhajirin, Senin (8/4/2019), di Kantor Bawaslu Boyolali. 

Sementara Muhajirin rencananya dimintai klarifikasi, Rabu (10/4/2019). Ketua Bawaslu Boyolali Taryono mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor, Yusuf, serta delapan orang lainnya. 

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Ada 9 orang yang kami mintai klarifikasi hari ini [kemarin] terkait dugaan kampanye Kades Manggis,” ujarnya di sela-sela klarfikasi.

Dia menambahkan klarifikasi tersebut didampingi perwakilan unsur Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. “Nanti Rabu akan kami lanjutkan klarifikasi kepada terlapor. Jika dari terlapor mengajukan saksi, silakan,” imbuhnya.

Setelah kedua pihak diklarifikasi, selanjutnya dilakukan pendalaman dan Bawaslu akan menggelar rapat koordinasi dengan unsur Gakkumdu. 

Sementara itu, Yusuf mengatakan kampanye yang dilakukan Muhajirin dilakukan 31 Maret lalu dalam acara pernikahan warga di Dukuh Miliran, Desa Manggis, sekitar pukul 10.30 WIB. 

“Iya, saya yang melaporkan. Waktu itu Kades [Muhajirin] yang sedang mangayubagya mengajak pejagong [tamu undangan] pada 17 April nanti [pemilu 2019] nyoblos pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01 [Joko Widodo-Ma’ruf Amin], DPR RI nyoblos Puan [Puan Maharani], DPRD Provinsi nyoblos Sarno, dan DPRD Boyolali nyoblos istrinya, Tatik Anggraini, yang juga menjadi caleg,” imbuhnya.

Menurutnya, ini seharusnya tidak boleh dilakukan seorang kades. Karenanya, dia melaporkan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu. 

“Harapan kami ini ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Yusuf yang juga Ketua Satgas Badan Pemenangan Nasional (BPN) Anti Kecurangan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo-Sandiaga Uno ini.

Sementara itu, Muhajirin saat akan dimintai konfirmasi mengenai rencana pemanggilan klarifikasi Bawaslu tidak mengangkat teleponnya. Diberitakan sebelumnya, Muhajirin dilaporkan ke Bawaslu Boyolali karena diduga mengampanyekan istrinya, Tatik Anggraini, yang menjadi calon anggota DPRD Boyolali dari PDIP dalam acara pernikahan. 

Pelaporan dilakukan di Kantor Bawas Jl. Pandanaran, Kamis (4/4/2019). Muhajirin saat diminta konfirmasi Solopos.com, Sabtu, mengaku belum mengetahui pelaporan atas dirinya ke Bawaslu Boyolali tersebut. 

“Wah saya malah belum tahu. Saya tahunya malah baru ini dari [Anda],” ujarnya singkat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya