SOLOPOS.COM - Laman pengecekan Sipol

Solopos.com, BOYOLALI–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali meminta masyarakat untuk secara mandiri aktif mengecek nama mereka di Sistem Informasi Politik (Sipol) di KPU RI.

Hal tersebut karena sebelumnya 16 warga Boyolali yang mengaku bukan anggota partai politik (parpol) dicatut sebagai anggota partai.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Anggota Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Boyolali, Rubiyanto, mengatakan cara mengecek di Sipol cukup mudah.

Bawaslu Boyolali Rubiyanto
Anggota Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Boyolali, Rubiyanto, saat berada di kantornya, Senin (12/9/2022). (Solopos.com/Ni’matul Faizah)

“Masyarakat bisa mandiri mengecek apakah NIK [Nomor Induk Kependudukan] mereka tercatut dalam Sipol di link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,” terangnya saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Senin (12/9/2022).

Lebih lanjut, Rubiyanto mengatakan Bagi warga Boyolali yang tidak merasa menjadi anggota partai politik akan tetapi tercatut dapat melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Boyolali ataupun KPU Boyolali.

Untuk melapor ke Bawaslu Boyolali, Rubiyanto mengatakan warga dapat datang langsung ke kantornya tau melalui link aduan di https://bit.ly/poskopengaduanbawaslubyl.

“Masyarakat tinggal memasukkan data, nama alamat, NIK, dan lampiran lembar fotokopi KTP [kartu tanda penduduk],” terangnya.

Setelah aduan didapatkan, lanjut Rubiyanto, maka data aduan akan dikirimkan ke KPU Boyolali. Kemudian, data akan digabung dengan aduan yang diterima KPU Boyolali.

Rubiyanto mengungkapkan data hingga Selasa (13/9/2022) malam, jumlah pengaduan di Bawaslu masih berjumlah tujuh orang.

“Dari tujuh orang, dua orang itu dulu Panwascam [Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan] 2019 dan 2020,”

Sementara itu, ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, menjelaskan terdapat sembilan orang telah mengadu ke KPU baik langsung ke kantor atau lewat portal milik KPU Boyolali.

“Kami juga mendapatkan surat dari Bawaslu, yang berkeberatan masuk dalam anggota partai politik sebanyak tujuh orang,” jelas Ali.

Ali mengungkapkan beberapa warga yang melapor berlatar belakang warga biasa, tapi juga ada beberapa mantan penyelenggara adhoc dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).

“Langkah selanjutnya dari laporan-laporan itu, sesuai petunjuk KPU RI, kami akan melakukan klarifikasi kemudian melaporkan hasil klarifikasi itu ke KPU RI melalui Sipol. Nanti KPU RI pasti akan menindaklanjuti partai-partai politik yang bersangkutan,” kata dia. (Ni’matul Faizah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya