SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang belum menetapkan status hukum terhadap Wakil Wali (Wawali) Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang telah dilaporkan tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Jawa Tengah (Jateng) atas dugaan pelanggaran kampanye.

Komisioner Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin, mengaku saat ini pihaknya masih melakukan proses pengkajian atas laporan tim advokasi BPN Jateng itu untuk menentukan apakah Wawali Kota Semarang melakukan pelanggaran kampanye atau tidak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sampai saat ini kami masih melakukan proses pendalaman melalui klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti. Klarifikasi kami lakukan terhadap pelapor dan saksi. Ada satu pelapor dan tiga saksi,” ujar Naya saat dihubungi Semarangpos.com, Senin (18/3/2019).

Disinggung apakah Bawaslu akan melakukan pemanggilan kepada Wawali Kota Semarang, Naya mengaku hingga saat ini pihaknya belum menjadwalkan. Meski demikian, pemeriksaan terhadap perempuan yang akrab disapa Ita itu akan dilakukan jika benar-benar dibutuhkan.

Ita dilaporkan tim advokasi BPN Prabowo-Sandi Jateng ke Bawaslu Kota Semarang, tepat sepekan lalu atau Senin (11/3/2019). Ia dilaporkan karena diduga melakukan kampanye untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilpres 2019, yakni Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.

Dugaan kampanye itu dilakukan Ita saat menghadiri acara silaturahmi bersama Ketua RW se-Kecamatan Semarang Utara di Aula Kecamatan Semarang Utara, Kamis (7/3/2019) malam.

Selain diduga melakukan kampanye, tim advokasi BPN Prabowo-Sandi Jateng juga menuding Ita memanfaatkan fasilitas negara, yakni aula kecamatan untuk kepentingan politik.

Dalam kegiatan tersebut pula, Ita juga dituding memberikan iming-iming kepada peserta yang hadir agar mau memilih petahana.

Tim advokasi BPN Prabowo-Sandi Jateng yang diwakili Listiyani melaporkan Ita dengan tuduhan melanggar Pasal 282 dan 283 ayat 1 dan 2 UU No.7/2017 tentang Pemilu serta Pasal 306 ayat (2) dan Pasal 547 UU Pemilu.

Menanggapi laporan itu, Ita menyatakan tidak pernah melakukan kampanye. Ia juga berdalih apa yang disampaikan di acara tersebut dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara yang menyosialisasikan program pemerintah. Menurutnya, hal itu diizinkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya