SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, PURWOKERTO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyumas mengusut kasus kesalahan prosedur administrasi yang dilakukan oleh salah satu kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2019.

“Kami dini hari tadi, sekitar pukul 01.00 WIB, menerima laporan dari salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Purwokerto Barat jika Ketua KPPS 18 Kelurahan Rejasari tidak menyerahkan salinan formulir model C1 kepada saksi dan pengawas TPS yang bertugas di TPS 18 Kelurahan Rejasari,” ungkap Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Purwokerto Barat Sugiatmono saat konferensi pers yang digelar Bawaslu Banyumas di Aula Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya segera melakukan koordinasi dan mendatangkan tiga anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas untuk mengklarifikasi dengan PPK Kecamatan Purwokerto Barat. Ia juga mendatangkan Ketua KPPS 18 Kelurahan Rejasari dan Panwaslu Kelurahan Rejasari untuk dilakukan klarifikasi guna membuktikan laporan tersebut.

Dari hasil klarifikasi, lanjut dia, terbukti bahwa saksi dan Pengawas TPS tidak menerima salinan formulir model C1 yang seharusnya wajib diberikan kepada mereka. “Tadi pagi kami juga melakukan pengecekan dan ternyata benar semua formulir model C1 berhologram masih di dalam kotak suara. Pada pagi ini juga akan kita selesaikan bersama-sama untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, yaitu memberikan salinan formulir model C1 kepada saksi dan Pengawas TPS,” katanya.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Banyumas Saleh Darmawan setelah menerima laporan tersebut dari Panwaslu Kecamatan Purwokerto Barat, pihaknya segera mendatangi Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Rejasari untuk menilai situasi, menyimpulkan situasi, dan mengundang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas untuk datang ke Rejasari.

Berdasarkan hasil klarifikasi, kata dia, diketahui bahwa kotak suara tersegel dari TPS 18 Kelurahan Rejasari itu masuk ke PPS Kelurahan Rejasari pada hari Rabu (17/4), sekitar pukul 23.00 WIB, sehingga menunjukkan bahwa proses penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS 18 Kelurahan Rejasari sangat cepat dibanding lainnya. Selain itu, saat KPPS 18 mengirim kotak suara ke PPS Kelurahan Rejasari tidak dilengkapi dengan dokumen yang seharusnya diserahkan kepada PPK Purwokerto Barat di luar kotak.

“Ternyata dokumen itu tidak dibawa dan setelah dipelajari, posisinya tidak lengkap dan masih dalam bentuk buku. Juga ada penjumlahan yang salah dalam pengisian salinan formulir model C1,” katanya. Pihaknya bahkan melihat adanya salinan formulir model C1 berbentuk buku di dalam kotak suara tersegel.

Terkait dengan kejadian tersebut, dia mengatakan pihaknya merekomendasikan kepada Ketua PPK Purwokerto Barat agar memerintahkan KPPS 18 Kelurahan Rejasari untuk menyelesaikan proses penghitungan suara sampai selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono sangat menyayangkan kejadian tersebut karena KPPS tidak memenuhi tahapan dalam bertugas sebagai penyelenggara teknis pemungutan suara di TPS. Ia mengaku prihatin karena selaku penyelenggara, KPPS seharusnya memahami prosedur dan hal-hal yang harus dilakukan termasuk di dalamnya penyampaian salinan formulir model C1.

“Ini [penyampaian formulir model C1] sangat penting sangat penting karena menjadi basis data bagi para saksi, pengawas, dan PPK, sebagai bahan dasar ketika melakukan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan,” katanya.

Menurut dia, kejadian tersebut berpotensi pidana karena melanggar Pasal 506 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan “Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, sertifikat hasil penghitungan suara kepada Saksi Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah)”.

Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Asep Hendri Habibullah mengatakan pihaknya merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan secara menyeluruh sesuai dengan prosedur dan undang-undang. “Karena informasinya ternyata ini (formulir model C1 berhologram, red.) belum digandakan dan masih di dalam kotak suara (yang sudah tersegel). Artinya, ketika dibawa ke sini, C1 hologramnya di dalam kotak,” katanya.

Menurut dia, kondisi tersebut memerlukan pendapat PPK Purwokerto Barat terkait penanganan terhadap formulir C1 berhologram yang ada di dalam kotak suara tersegel itu bisa digandakan. Ia mengatakan sangat berbahaya jika segel tersebut dibongkar karena berpotensi pidana dan prosedurnya juga harus ada saksi.

Sementara itu, Ketua PPK Purwokerto Barat Temon mengakui jika KPPS 18 Kelurahan Rejasari melakukan keteledoran atau tidak bekerja dengan maksimal. “Sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Purwokerto Barat, kami sudah menginstruksikan Ketua KPPS 18 untuk menyelesaikan administrasi supaya ada salinan (formulir model C1) karena informasi yang kami terima, seluruh formulir C1 berhologram itu dimasukkan ke dalam kotak suara,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya menerima informasi jika KPPS 18 Kelurahan Rejasari paling awal mengirimkan kotak suara bersegel ke PPS. Oleh karena Sekretariat PPK Kecamatan Purwokerto Barat yang berhimpitan dengan Sekretariat PPS Kelurahan Rejasari, agar segera mengecek kebenaran informasi tersebut.

“Seharusnya ketika KPPS menyerahkan hasil penghitungan suara dilengkapi dengan satu set dokumen untuk KPU dan satu set dokumen untuk PPK. Dokumen yang diserahkan tersebut seharusnya di luar kotak,” katanya.

Saat ditanya alasan KPPS melakukan keteledoran tersebut, dia mengatakan hal itu terjadi karena mereka kelelahan dalam menyelenggarakan pemungutan suara. Pengawas TPS 18 Kelurahan Rejasari, kata dia, bahkan juga sakit dan muntah-muntah saat bertugas hingga malam hari. Berdasarkan data, jumlah pemilih di TPS 18 Kelurahan Rejasari sebanyak 288 orang terdiri atas 278 orang terdaftar sebagai pemilih tetap dan 10 orang pemilih tambahan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya