SOLOPOS.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akhirnya buka suara terkait kampanye minyak goreng yang menuai pro dan kontra pada saat acara kegiatan PANsar Murah di Telukbetung Timur, Bandar Lampung pada Sabtu (9/7/2022). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Aksi bagi-bagi minyak goreng Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) berujung pengusutan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Bawaslu akan mengkaji laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan karena dalam acara tersebut ada ajakan Zulhas agar penerima bantuan memilih anaknya dalam Pemilu 2019.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Ketika ada yang melaporkan ke Bawaslu, maka Bawaslu punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporannya,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Kontroversi Minyak Goreng, Mendag Zulhas Akhirnya Buka Suara

Dia menerangkan, Bawaslu terlebih dahulu akan melakukan kajian terhadap laporan yang masuk.

Dari hasil kajian, Bawaslu akan lakukan rapat untuk menentukan apakah benar Menteri Zulhas melakukan pelanggaran atau tidak.

Bawaslu hanya dapat melakukan tindakan jika sudah ada peserta Pemilu. Sedangkan hingga kini pendaftaran peserta Pemilu 2024 belum dibuka.

Baca Juga: Profil Futri Zulya Savitri, Putri Mendag di Acara Bagi-Bagi Migor

“Jadi harus ada subjeknya siapa, pelapornya siapa, harus jelas, karena yang ditindak kan peserta Pemilu, sekarang kita dalam situasi peserta Pemilu belum ada,” jelasnya.

Sebelumnya, Lingkar Madani Indonesia (Lima), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan Kata Rakyat melaporkan aksi kampanye minyak goreng oleh Mendag Zulhas ke Bawaslu.

Zulhas dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 276 ayat (2) tentang kampanye di luar jadwal dan Pasal 281 tentang kampanye menggunakam fasilitas negara dalam UU No. 7/2017 (UU Pemilu).

Baca Juga: Presiden Terusik Mendag Promosikan Anak Sembari Bagi-Bagi Migor

Mereka sadar, hingga kini peserta Pemilu 2024 belum ada. Meski begitu, mereka tak ingin Bawaslu hanya mengawasi tahapan Pemilu saat pesertanya sudah ada ataupun saat tahapan kampanye saja.

“Kalau Bawaslu cuma bekerja dalam 75 hari masa kampanye, 5 tahun [masa kerja Bawaslu] itu buat apa?” ujar Direktur Eksekutif Lima Ray Rangkuti.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Mendag Zulkifli Hasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya