SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KENDAL — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) mengajak seluruh warga Kabupaten Kendal menjadi pengawas di 3.445 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di kabupaten itu.

Ajakan tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Jateng, Sri Sumanta, kala mendatangi Kantor Bawaslu Kendal, Jumat (1/2/2019)

Promosi Beredar Video Hoax Uang Hilang, Pengamat Sebut Menabung di Bank Sangat Aman

“Mari masyarakat Kabupaten Kendal kita wujudkan pemilu  berintegritas dengan cara menjadi Pengawas TPS (PTPS),” ajak Sri Sumanta dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Sabtu (2/2/2019).

Sri Sumanta yang juga Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Jateng ini menerangkan bahwa tugas PTPS sangat mulia.

“Dengan adanya PTPS akan meningkatkan kualitas demokrasi. Agar proses Pemilu berjalan baik sesuai aturan,” lanjutnya.

Untuk menjadi PTPS, lanjut Sri Sumanta, tidak ada syarat yang rumit. Seluruh masyarakat bisa menjadi PTPS asalkan merupakan WNI dan berusia minimal 25 tahun.

Selain itu, warga harus mengenyam pendidikan minimal SMA dan bukan simpatisan partai politik.

“Selain itu juga wajib memiliki integritas, jujur, dan adil,” imbuh Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani.

Odilia menerangkan bahwa masa pengumunan pendaftaran mulai Senin (4/2/2019). “Tanggal 4 sampai 10 Februari masa pengumuman. Tanggal 11 sampai 21 masa pendaftaran dan penerimaan berkas,” terang Odilia.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya