Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih belum bisa menindaklanjuti laporan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi atas dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) yang menguntungkan pasangan Jokowi-Amin.
Berkas tersebut sebelumnya disampaikan, Jumat (10/5/2019) lalu. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa hari ini pelapor dipanggil kembali untuk memperbaiki laporannya.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Ada beberapa hal yang masih perlu diperbaiki terkait dengan syarat formal dan materiilnya,” katanya saat ditemui wartawan di ruangannya, Senin (13/5/2019).
Fritz menjelaskan bahwa setelah berkas dilengkapi dan terpenuhi asas formal dan materiil, Bawaslu akan melakukan sidang pendahuluan apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak.
Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa telah melaporkan satu dari lima materi dugaan pelanggaran ke Bawaslu. Laporan ini terkait dugaan penggunaan ASN bagi pemenangan pasangan Jokowi-Amin. Bukti-bukti dugaan tersebut sudah diserahkan.
Bukti laporan pertama yang dikirim ini, kata Dasco, berupa berita-berita dari media massa, tampilan layar video, dan testimoni saksi. “BPN tidak akan lewatkan sedikitpun celah hukum untuk secara konstitusional lakukan langkah hukum yang berlaku,” ucapnya.