SOLOPOS.COM - Ilustrasi bawang putih. (JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman)

Bawang impor Vietnam menyerbu pasar dalam negeri dengan harga sangat murah dan memukul bawang produksi petani.

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah serius dalam mengurusi tata niaga dan importasi bawang merah menyusul penemuan beredaranya bawang merah impor ilegal dari Vietnam, Thailand, dan Myanmar di Pasar Induk Kramat Jati.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anggota Komisi IV DPR Rofi Munawar mengatakan padahal pemerintah menyatakan belum mengeluarkan kuota impor bawang merah. Namun ironisnya, masuknya impor tidak terdeteksi oleh pemerintah.

“Diduga proses importasi komoditas tersebut dilakukan sejak awal bulan Mei, namun ironisnya kondisi tersebut tidak terdeteksi oleh Pemerintah,” katanya lewat keterangan resmi yang diterima Bisnis/JIBI, Rabu (27/5/2015).

Pemerintah menegaskan belum membuka izin impor bawang merah untuk tahun ini. Namun bawang impor dari Vietnam dan Thailand di Pasar Induk Kramat Jati telah beredar dalam jumlah yang banyak. Adapun harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan harga bawang lokal (Brebes), situasi ini tentu saja akan memukul produksi petani lokal yang saat ini sedang masuk masa panen.

“Proses impor bisa dilakukan jika telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian dan izin resminya dari Kementerian perdagangan. Jika produksi domestik mencukupi sejatinya tidak diperlukan impor, sehingga pemerintah hanya perlu melakukan manajemen stok dan stabliitas harga di pasaran,” ujarnya.

Dia menambahkan temuan peredaran bawang merah impor ilegal menunjukan bahwa koordinasi antar instansi dan pengawasan lalu lintas distribusi bahan pokok yang dilakukan pemerintah masih lemah. Seharusnya bawang merah impor tidak dapat masuk melalui pintu resmi karena belum ada rekomendasi impor dari kementerian terkait.

Menurutnya, ada kemungkinan impor ilegal dilakukan melalui perdagangan antarpulau dan pelabuhan tidak resmi. Oleh karena itu, lanjutnya, harus melakukan investigasi dan menindak tegas para pelaku tersebut.

Rofi menjelaskan importasi tersebut setidaknya telah melanggar UU No. 10/1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah dirubah dengan UU No.17/2006. Selain itu, juga melanggar UU No. 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, PP No. 14/2002 tentang Karantina Tumbuhan, Peraturan Menteri Pertanian No. 43/2012 tentang Pemasukan Impor untuk Umbi Lapis dan Permentan No. 60/Permentan/OT.140/9/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

“Pemerintah harus melakuan pengawasan dan investigasi. Dalam kapasitas ini kita tidak saja hanya mempertimbangkan ketersediaan dan stabilitas pangan, namun juga keamanan pangan yang masuk,” katanya.

Di Pasar Kramat Jati harga bawang merah dari Brebes (lokal) dijual Rp36.000/kg-Rp37.000/kg, sedangkan di tingkat pengecer harganya mencapai Rp38.000/kg-Rp40.000/kg, seperti di Pasar Minggu. Berbeda dengan harga bawang impor paling murah bisa dijual Rp15.000/kg-Rp26.000/kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya