Petugas membawa terdakwa kasus pembunuhan karyawan Kafe D’uno, Muryadi Agus Saputra alias Agus Brimob menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Solo, Senin (6/5/2013). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Agus Brimob dituntut 15 tahun penjara.

PromosiPiala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi