SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Aparat Polres Sragen berhasil meringkus Wr, 36, warga Jenawi, Karanganyar, lantaran diduga membawa barang terlarang jenis sabu-sabu (SS) seberat 0,3 gram, Sabtu (6/11) pukul 23.00 WIB di Jl Raya Sambirejo-Sragen. Seorang wiraswata itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Narkoba Polres Sragen.

Pembawa SS itu saat ini dititipkan di penjara Mapolres Sragen untuk tes urine dan proses hukum selanjutnya. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita empat jenis barang bukti, berupa sebuah telepon seluler merk Cross CB 900, uang tunai Rp 2.000, motor Honda Supra Fit AD 6831 FF dan SS sekitar 0,3 gram.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pembekukan warga Bumi Intanpari itu dilakukan setelah petugas menerima informasi tentang adanya peredaran SS lintas kabupaten. Sejumlah aparat dengan berpakaian preman berjaga-jaga di Jl Raya Sambirejo.

Setelah target melewati jalan tersebut, aparat langsung menghentikan pelaku dan menyergapnya. Aparat Polres Sragen bekerja sama dengan Polsek Sambirejo menggelandang pelaku ke Polsek Sambirejo dan selanjutnya dibawa ke Polres Sragen.

Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasubag Humas AKP Mulyani,  membenarkan adanya penangkapkan pelaku yang diduga membawa SS itu. Menurut dia, pelaku masih diperiksa penyidik dan akan segera dikirim ke Solo untuk menjalani tes urine. “Pelaku bakal dites urine untuk mengetahui apakah dia pemakai SS itu atau tidak,” imbuhnya.

Pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya