SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Seorang oknum anggota Polwil Surakarta, Bripka Roni Budi Raharjo, 31, yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu (SS) dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (28/7). Selain tuntutan penjara, terdakwa juga diminta membayar denda Rp 1 juta subsider dua bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Syafruddin SH di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Solo.

“Terdakwa bersalah karena tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika sesuai Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” papar Syafruddin di persidangan yang dipimpin Yuhanis SH.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

JPU menilai terdapat beberapa hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilarang oleh pemerintah dan terdakwa selaku anggota Polri harusnya melaporkan kepada pimpinan dan tidak melaiukan untuk diri sendiri atau orang lain. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga dan menyesal atas perbuatannya.

“Terdakwa juga berbuat sopan selama persidangan berlangsung,” ungkap Syafruddin. Dalam tuntutannya, Syafruddin menyatakan, kejadian tersebut terjadi 16 Maret 2009 lalu sekitar pukul 01.45 WIB. Awalnya, terdakwa menerima telepon dari seseorang yang bernama Asih yang meminta tolong kepada terdakwa untuk membelikan SS.

Mereka bertemu di parkiran Hotel Novotel dan Asih menyerahkan uang Rp 1,65 juta. Roni kemudian menghubungi Agus Aris Hendrawan alias Gareng untuk memesan SS.

Terdakwa kemudian mendatangi rumah Gareng di Cemani, Grogol, Sukoharjo dan terdakwa mendapatkan SS seberat 0.74 gram. SS tersebut kemudian dikantongi di dalam jaket warna biru di sebelah kiri. Terdakwa hendak menemui Asih di parkiran hotel, namun saat di tempat tersebut Asih tidak ada dan terdakwa ditangkap anggota Poltabes Solo.

“Semua unsur yang ada dalam dakwaan primer terbukti sehingga tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau pemaaf untuk terdakwa,” papar Syafruddin.

Dalam kasus tersebut, terdapat tiga barang bukti yaitu satu paket SS, Ponsel merk Nokia 6120 dan sebuah jaket. Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akhirnya ditunda hingga pekan depan.

Sebelumnya, aparat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Poltabes Solo kembali membekuk seorang oknum anggota Polri yang kedapatan membawa sabu-sabu (SS) di parkir sebuah hotel di Solo, Senin (16/3).

Oknum tersebut adalah Bripka Roni Budi Raharjo yang merupakan anggota Bagops Polwil Surakarta. Sebelumnya, awal Maret lalu, seorang oknum anggota Polres Sukoharjo, Bripka Alip juga ditangkap setelah terlibat dalam peredaran SS di Kota Bengawan. Selama Maret 2008, aparat Satreskoba membekuk delapan orang yang diketahui menggunakan SS.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya