SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sidoarjo–Mozhgan Shourjeh, 30, warga negara Iran hanya tertunduk lesu saat Ketua Majelis Hakim Hidayat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dalam sidang kasus kepemilikan shabu di PN Sidoarjo. Putusan hakim ini lebih kecil dibanding tuntutan jaksa Ujang yang menuntut terdakwa selama 10 tahun.

Putusan hakim berdasar pada keterangan saksi yang semua dihadirkan bahwa terdakwa perempuan asal Shirz Iran pemilik psikotropika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 4 kilogram ini terbukti melanggar pasal 71 ayat 1 jo pasal 61 ayat (1) huruf a , UU RI Nomer 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Begitu juga dengan rekan terdakwa yakni Mohamad Kahnlari bin Asghan juga diganjar selama 7 tahun penjara.

Kedua warga Iran ini di tangkap pada tanggal 3 November 2009 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda tepatnya di area bagasi kedatangan internasional.

Keduanya waktu itu terlihat mencurigakan dan setelah menjalani analisis profil dan dikuatkan dengan mesin yang mendeteksi tas keduanya membawa shabu seberat 2159,33 gram.

Mozhgan dan Mohamad Kahnlaroi terbang ke Indonesia berangkat dari Turki kemudian transit di Kualalumpur, Malaysia dengan menggunakan pesawat Malaysia Airline dengan nomer penerbangan MH – 873 menuju Bandara Juanda.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya