SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Salatiga (Espos)–
Seorang pria bernama M Arif, 37, ditangkap aparat Polres Salatiga pekan lalu setelah mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas di Kodim Cirebon dan membawa pistol mainan serta sembilan butir peluru yang diduga masih aktif.

Pistol yang bentuknya persis pistol jenis revolver tersebut hendak digunakan warga Dusun Lembu Awu RT 16/RW III, Kelurahan Lembu Awu, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara itu untuk menakuti seseorang.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Dalam gelar perkara yang dipimpin Kapolres Salatiga, AKBP Agus Rohmat, Selasa (29/12), kasus itu terungkap setelah tersangka bertamu ke kediaman KH Abda Abdul Malik di Kelurahan Kalibening, Tingkir, Salatiga pada Selasa malam pekan lalu.

Saat  itu, tersangka mengaku sebagai anggota TNI AD sambil membawa Senpi mainan bersama sembilan butir peluru untuk pistol jenis FN. Dari sembilan peluru tersebut, tujuh diantarana berkaliber 9 mm lainnya 4,5 mm.

Dihadapan Kapolres, tersangka mengaku membeli Senpi mainan itu yang ternyata korek api gas itu di Salatiga seharga Rp 50.000. Sedangka sembilan butir peluru ia akui diperoleh dari seorang pecatan anggota TNI AD sewaktu ia tinggal di Papua pada 1982 silam.

Tersangka mengaku pistol itu akan ia gunakan untuk menakuti Joko, seseorang yang ia cari karena telah menipunya. Tersangka juga mengaku menjadi anggota sebuah LSM bernama Suara Kumpulan Pemberantas Korupsi.

Kapolres mengatakan tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12/1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya